Humas Sintang
Humas Sintang

Selalu ada jalan dan kerja keras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tersangka Jambret Berhasil Dibekuk Polisi

10 Juli 2018   09:43 Diperbarui: 10 September 2018   15:30 926 0 0

Tersangka Jambret Berhasil Dibekuk Polisi
Tersangka Jambret Berhasil Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial ES (29), diamankan personel Polres Sintang, atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dilakukannya Jln. MT Haryono Gg. Harum Manis Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang, Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto, SIK, MH mengungkapkan, tersangka ES diamankan pihaknya berdasarkan laporan korban, dengan nomor LP/170/VII/RES.1.8./2018/Res.Sintang Tanggal 9 Juli 2018 Februari 2018.

"Korban atas nama Rosiana (21) Katholik, warga  Jln. MT. Haryono Gg.Harum Manis Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang. Kronologisnya, pada hari Minggu (1/7/2018), pada saat pelapor (korban) dan saksi mengendarai sepeda motor," ungkapnya, Kamis (1/7/2018).

Lanjut Kasat Reskrim, saat korban mengendarai sepeda motor, secara tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan, datanglah tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka
"Tersangka mengambil secara paksa satu dompet yang dipegang oleh Korban yang berisikan uang tunai Rp 400.000," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 400.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana Curas (Jambret) yang terjadi di Jln. MT Haryono Gg. Harum Manis Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang. Personel Sat Reskrim Polres Sintang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengecek di lokasi kejadian.

"Kemudian pria yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh Personel Sat Reskrim Polres Sintang. Selanjutnya pria yang diduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sintang, guna proses lebih lanjut," terangnya.

Tersangka ES Selama di Sintang Tinggal di Kontrakan Milik Pak Yunas di Jln. MT. Haryono KM 4 Gg. Kenari 2 Sintang, kepada pihak kepolisian mengaku sebagai warga Jln. Putri Lintang Gading RT 001 RW 001 Kel. Kagungan Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus Prop.Lampung.

Selain tersangka ES, Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang sudah diketahui keberadaannya.

"Selain tersangka, turut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah, dengan Plat Nomor KB 3404 RC dengan NOKA MH1JE5 115BK844124 dan NOSIN JF51E- 1842794 " sambungnya.