Nur Terbit
Nur Terbit Jurnalis

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Kertas STRP Ini Wajib Dibawa Jika Naik Kereta Commuterline

17 Juli 2021   09:42 Diperbarui: 17 Juli 2021   15:09 4686 7 2


INI YANG PERLU ANDA SIAPKAN JIKA MAU NAIK KERETA COMMUTERLINE

Di bawah ini adalah video reportase terbaru saya di channel YouTube.com/NurTerbit. Sekedar informasi tentang bagaimana menyiapkan surat keterangan STRP, sebagai persyaratan mutlak jika mau naik kereta api commuterline Jabodetabek selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Baik saat masuk atau pun keluar dari wilayah hukum DKI Jakarta.

Di atas kereta Commuterline Jabodetabek (dok foto Nur Terbit)
Di atas kereta Commuterline Jabodetabek (dok foto Nur Terbit)
Apa itu STRP dan PPKM? 

STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Yakni surat keterangan dari pimpinan kantor tempat kita bekerja, yang menerangkan bahwa kita adalah pekerja yang harus setiap hari ke kantor dan keluar-masuk Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api commuterlane Jabodetabek. 

Ini adalah contoh surat STRP yang yang sudah dicap stempel KAI (foto dok Nur Terbit)
Ini adalah contoh surat STRP yang yang sudah dicap stempel KAI (foto dok Nur Terbit)
Lembar STRP lengkap dengan tandatangan dan cap basah ini, diperlihatkan ke petugas untuk distempel PT. KAI (Kereta Api Indonesia) saat memasuki gerbang stasiun, atau sebelum menempelkan kartu e-Ticketing. Kertas STRP itu juga diminta diperlihatkan saat pulang, atau keluar meninggalkan Jakarta.

Tanpa secarik kertas STRP ini, yakinlah kalau Anda pasti akan ditolak untuk naik kereta, minimal (maaf) Anda diminta "balik kanan" dan "pulang ke rumah" oleh petugas. Tidak sedikit yang gagal naik kereta akibat tidak membawa STRP ini.

Pemeriksaan surat STRP oleh petugas di stasiun Bekasi (foto Nur Terbit)
Pemeriksaan surat STRP oleh petugas di stasiun Bekasi (foto Nur Terbit)
Pemerintah melalui PT. KAI, sebelumnya sudah mengumumkan bahwa, "mulai Senin 12 Juli 2021, KRL (Kereta Listrik) hanya untuk melayani pekerja di sektor ESENSIAL dan KRITIKAL". 

Foto Nur Terbit
Foto Nur Terbit
Foto Nur Terbit
Foto Nur Terbit
Apa pula arti dari istilah sektor ESENSIAL dan KRITIKAL itu, tentu akan butuh penjelasan lebih jauh lagi. Anda Googling sendiri deh. Saya tidak mengulasnya di sini, kecuali fokus pada STRP dan PPKM.

Mejeng di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan latar belakang penerapan STRP bagi pegawai Esensial dan KRITIKAL (foto dok Nur Terbit)
Mejeng di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan latar belakang penerapan STRP bagi pegawai Esensial dan KRITIKAL (foto dok Nur Terbit)
Namun yang pasti, Saya, Anda semua yang kebetulan berprofesi sebagai advokat, lawyer atau pengacara, Alhamdulillah Pemprov DKI Jakarta menyusul belakangan menetapkan profesi "pembela" para "pencari keadilan" ini sebagai profesi sektor ESENSIAL. 

Itupun harus butuh waktu berdiskusi, berdebat dengan petugas di stasiun agar beliau-beliau yang terhormat yakin kalau profesi advokat, lawyer, pengacara, penasehat hukum, masuk dalam kategori profesi sektor Esensial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2