Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com
INI YANG PERLU ANDA SIAPKAN JIKA MAU NAIK KERETA COMMUTERLINE
Di bawah ini adalah video reportase terbaru saya di channel YouTube.com/NurTerbit. Sekedar informasi tentang bagaimana menyiapkan surat keterangan STRP, sebagai persyaratan mutlak jika mau naik kereta api commuterline Jabodetabek selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Baik saat masuk atau pun keluar dari wilayah hukum DKI Jakarta.
STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Yakni surat keterangan dari pimpinan kantor tempat kita bekerja, yang menerangkan bahwa kita adalah pekerja yang harus setiap hari ke kantor dan keluar-masuk Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api commuterlane Jabodetabek.
Tanpa secarik kertas STRP ini, yakinlah kalau Anda pasti akan ditolak untuk naik kereta, minimal (maaf) Anda diminta "balik kanan" dan "pulang ke rumah" oleh petugas. Tidak sedikit yang gagal naik kereta akibat tidak membawa STRP ini.
Itupun harus butuh waktu berdiskusi, berdebat dengan petugas di stasiun agar beliau-beliau yang terhormat yakin kalau profesi advokat, lawyer, pengacara, penasehat hukum, masuk dalam kategori profesi sektor Esensial.