Master of Public Health Universitas Gadjah Mada | Perilaku dan Promosi Kesehatan | Menulis dan membuat konten kesehatan, lingkungan, dan sastra | Email: harrydethan@gmail.com
Merokok di rumah merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Benarkah?
Hal ini diungkapkan oleh ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pak Tulus Abadi. Beliau mengatakan bahwa baik ayah, ibu, anak, atau anggota keluarga yang merokok dalam rumah berarti melakukan minimal 2 tindakan KDRT. Apa saja?
Pertama, membuat seluruh penghuni rumah lain menjadi perokok pasif karena menghirup asap rokok dan berisiko tinggi mengidap penyakit yang dipicu oleh rokok. WHO memperkirakan lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia meninggal setiap tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok dan sekitar 1,3 juta dari kematian itu adalah perokok pasif.
Kedua, kekerasan dalam aspek ekonomi. Karena, seringkali terdapat keluarga yang memilki uang untuk membeli rokok, akan tetapi berkata tidak memiliki uang untuk keperluan pangan bergizi rumah tangga. Bahkan, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021, keluarga biasanya mengeluarkan uang untuk membeli rokok 3 kali lebih banyak dibandingkan dalam pemenuhan kebutuhan protein.
Karena itu dapat dikatakan bahwa merokok dalam rumah termasuk tindakan KDRT. Bagaimana menurut kalian?
Sumber: Antara News ; World Health Organization