Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.
Pada Kamis, 23 Februari 2023, guru jurusan TKJ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, menampar murid kelas XII berinisial JS. Karena, si murid ketahuan merokok dalam kelas. Pelajaran serta pendidikan apa, yang bisa kita raih dari kejadian tersebut?
Guru Menampar, Guru Sewenang-wenang
Guru menampar murid dalam kelas. Kenapa? Karena, si murid ketahuan merokok dalam kelas. Inilah contoh pendidikan hukum paling buruk di dunia. Jika sekolah tersebut memiliki aturan yang melarang murid merokok di kelas, proses dan terapkan dong, aturan itu secara hukum. Aturan apa yang dilanggar si murid dan mekanisme apa yang harus ditanggung si murid sebagai pelanggar.
Saya yakin seyakin-yakinnya, tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika si murid melanggar aturan merokok di kelas, maka guru berhak menamparnya. Sebaliknya, adakah aturan tertulis di sekolah tersebut yang menyatakan, mekanisme apa yang harus ditanggung sang guru, karena sudah menampar murid?
Sekali lagi, inilah contoh pendidikan hukum paling buruk di dunia. Suatu pelanggaran dan atau kesalahan, langsung disertai oleh pelanggaran dan atau kesalahan berikutnya. Padahal, dalam konteks pendidikan, suatu kesalahan dan atau pelanggaran, harus segera diselesaikan sesuai mekanisme yang ada, supaya tidak terjadi kesalahan dan atau pelanggaran berikutnya.
Peristiwa guru menampar murid dalam kelas tersebut adalah bukti kesewenang-wenangan. Murid sewenang-wenang merokok dalam kelas, padahal ruang kelas adalah milik bersama, yang udara dalam kelas dihirup bersama. Artinya, seluruh pengguna ruang kelas, wajib bersama-sama menjaga kebersihan udara di kelas.
Sebaliknya, peristiwa guru menampar murid dalam kelas tersebut adalah bukti kesewenang-wenangan guru terhadap murid. Jangankan menampar, bahkan guru berkata kasar saja terhadap murid, sudah mengarah ke tindakan penghinaan, yang mungkin sudah masuk kategori tindak pidana. Maksudnya, si murid memiliki peluang untuk melaporkan tindakan sang guru ke pihak yang berwenang.
Harus diingat, ruang kelas adalah ruang pendidikan secara keseluruhan. Bukan ruang kesewenang-wenangan. Seluruh perilaku guru dalam kelas, harus mencerminkan substansi pendidikan. Dalam hal ini, guru harus berperilaku sebagai pendidik. Karena, salah satu tugas guru di kelas adalah mendidik murid-muridnya.
Murid di kelas adalah sekelompok manusia yang sedang menjalani proses pendidikan. Mereka sedang belajar. Belajar tentang semua hal. Ketika seorang murid melakukan pelanggaran dan atau kesalahan, maka pada saat yang sama, seluruh murid di kelas tersebut sesungguhnya sedang belajar tentang perbuatan apa yang melanggar serta konsekuensi apa yang harus ditanggung, akibat pelanggaran tersebut.
Karena ruang kelas adalah tempat untuk belajar-mengajar, mendidik-dididik, maka boleh jadi, pelajaran yang tertanam dalam pikiran para murid adalah bahwa seorang pengajar, seorang pendidik, berhak melakukan tindakan apa saja terhadap mereka yang sedang belajar dan mereka yang sedang dididik. Termasuk, menampar peserta didik.