Isson Khairul
Isson Khairul Jurnalis

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Ahli Hukum Pers Membedah Perpres Publisher Rights

15 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 15 Maret 2024   00:54 1254 3 0

Tantangan Perpres Publisher Rights

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tersebut, antara lain, terinspirasi oleh Pers Uni Eropa dan Pers Australia di atas. Presiden Joko Widodo memastikan, telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu. Menurut presiden, penandatanganan dilakukan pada Senin, 19 Februari 2024, di Jakarta.

Hal itu ia kemukakan dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu. Pihak Platform Digital Global, sebagaimana bisa kita cermati di sejumlah media, menentang kelahiran Perpres Publisher Rights yang dimaksud. Bahkan, penentangan itu sudah mereka lakukan, jauh sebelum ditandatangani Presiden. Ketika masih berupa draft.

Pada Selasa, 25 Juli 2023, misalnya, Michaela Browning selaku Vice President for Government Affairs and Public Policy for Google Asia Pacific, mengatakan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan, tidak dapat dilaksanakan. Aturan itu akan mengancam keberadaan media dan kreator berita, yang menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.

Sebaliknya, Pengamat Media Agus Sudibyo menyebut, Google sebenarnya tidak perlu khawatir terhadap Perpres Publisher Rights. Kekhawatiran itu justru menunjukkan inkonsisten Google. Maksudnya, kenapa Google menerima regulasi Publisher Rights Uni Eropa dan Australia, tapi menentang Publisher Rights Indonesia?

Padahal, secara substansi, Publisher Rights yang dimaksud, kurang-lebih serupa. Perpres Publisher Rights Indonesia terdiri dari 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Aturan tentang kerja sama platform digital dan perusahaan pers, dibahas dalam Pasal 7 ayat (2). Intinya, kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers dalam pasal tersebut berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Mengapa Ada Dewan Pers

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu memberi wewenang kepada komite yang terdiri dari Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah, untuk memutuskan konten yang bisa dipublikasikan dalam platform-platform online, dalam konteks memastikan kualitas jurnalisme.

Kita tahu, perubahan fundamental Dewan Pers terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Fungsi Dewan Pers Independen, tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus.

Michaela Browning dari Google menyebut, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Karena, regulasi itu memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3