Jangan lupa klik video di atas ya!!!
Zakat merupakan rukun Islam kedua setelah sholat. Secara harfiah zakat berasal dari akar kata dalam bahasa arab yang berarti "memurnikan" dan "menumbuhkan". Jadi tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki namun juga berfungsi untuk mengembangkan kemanfaatan yang lebih besar. Wah, apay a maksudnya, yuk simak pembahasan singkatnya!
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat dijelaskan,
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "yang lebih dari keperluan.". [QS. al-Baqarah (2): 219]. Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok. Dan hadis Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan sebagai berikut:
Dar Abu Hurairah ra, (diriwayatkan) dari Rasulullah saw, beliau bersabda: "Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok"." [HR. al-Bukhari].
Zakat mal merupakan Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Nah, harta yang dimiliki seseorang itu di dalam Islam haruslah bisa memberikan kemanfaatan tidak hanya bagi pemiliknya namun juga bagi orang-orang di sekitarnya. Itu yang pertama, yang kedua Islam memberikan Batasan bagi seseorang agar tidak berlebihan dalam menimbun harta, oleh karena itulah diberikan perintah zakat. Misalnya saja orang yang memiliki harta berkilo-kilo emas, tanah, bangunan, yang kesemuanya bersifat tabungan/investasi tanpa digunakan atau diputar sebagai modal usaha maka ia akan terkena zakat maal yang besarnya tentu lebih banyak ketimbang ketika harta tadi diputar dan digunakan sebagai modal usaha.
Ketika digunakan sebagai modal usaha atau berperan dalam proses produksi maka hasilnyalah sajalah yang akan dizakatkan. Kecuali jika modalnya berlebih.
Hal ini menjelaskan bagaimana ekonomi Islam itu sejatinya. Ia tidak akan membiarkan harta tertumpuk pada satu individu saja atau hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Mereka, orang-orang yang dianugerahi harta lebih oleh Allah SWT harus membayar jumlah yang besar jika hanya menumpuk hartanya saja. Oleh karena itu orang-orang kaya ini kemudian pastilah berpikir lebih baik mengolah kembali kekayaan yang mereka miliki sebagai bagian dari proses produksi (usaha), hal yang akan memberikan keuntungan bagi orang-orang di sekitarnya karena akan menciptakan lapangan kerja, kesempatan untuk turut berkontribusi dalam usaha itu entah sebagai partner ataaupun hanya sebagai pegawai. Yang jelas keberkahan yang datang tidak bisa dimonopoli namun harus menjadi keberkahan bersama bagi masyarakat di sekitarnya.
Ekonomi Islam dalam wujud yang sesungguhnya mendorong untuk bersama-sama kaya bukannya kaya sendirian, ekonomi Islam dalam bentuk aslinya tidak akan mengizikan monopoli dan riba yang akan menguntungkan satu pihak saja. Ekonomi Islam mendorong keuntungan yang dapat dinikmati semua.
...(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [QS. al-Hasyr (59): 7]
Ekonomi Islam tidak dibangun di atas landasan riba, ekonomi Islam dibangun atas kerja sama dan dengan tujuan keuntungan dan kemenangan bersama.