Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Lainnya

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat

Selanjutnya

Tutup

Video

19 Warga Binaan Rutan Pasangkayu Diusulkan Ambil Peran dalam Pembinaan

8 Oktober 2026   19:56 Diperbarui: 8 Oktober 2026   19:56 90 0 0

19 Warga Binaan ikuti Pelaksanaan Sidang Tpp di ruang Peltah 
19 Warga Binaan ikuti Pelaksanaan Sidang Tpp di ruang Peltah 
PASANGKAYU, 7 Oktober 2026 --- Sebuah peran selalu datang bersama tanggung jawab. Di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, kesempatan itu dibahas terlebih dahulu sebelum diberikan. Sebanyak 19 warga binaan diusulkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan di lingkungan Rutan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (7/10).

Sidang berlangsung pukul 11.00 WITA di Ruangan Pelayanan Tahanan. Dari 19 warga binaan yang dibahas, empat orang diusulkan sebagai Tamping pekerja taman, satu orang sebagai Tamping Bimbingan Kerja (Bimker) menjahit, dan 14 orang untuk mengikuti kegiatan pembinaan.

Pembagian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan kemampuan warga binaan.

Bagi yang diusulkan sebagai Tamping, peran yang diberikan bukan hanya untuk membantu pekerjaan di dalam Rutan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk belajar menjalankan tanggung jawab dalam lingkungan yang teratur. Proses pengusulan itu tidak dilakukan begitu saja.

Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, serta para Wali Pemasyarakatan. Setiap usulan dibahas dan dipertimbangkan sebelum ditetapkan berdasarkan hasil sidang dan ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Muarif Khakim, mengatakan bahwa kesempatan yang diberikan kepada warga binaan harus diikuti dengan tanggung jawab.

"Kesempatan untuk mengambil peran harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar, meningkatkan kemampuan, dan menunjukkan sikap yang baik selama mengikuti proses pembinaan," ujar Muarif.

Bagi Rutan Pasangkayu, keterlibatan warga binaan dalam pekerjaan taman maupun Bimker menjahit merupakan bagian dari kegiatan yang dapat membantu mereka membangun kebiasaan bekerja dan mengembangkan kemampuan.

Sementara warga binaan yang mengikuti kegiatan pembinaan tetap mendapatkan ruang untuk menjalani proses sesuai kebutuhan dan tahapan pembinaannya. Di balik pembahasan 19 nama dalam ruang sidang, ada proses yang lebih besar: memberi kesempatan kepada warga binaan untuk mengambil peran, tetapi tetap melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku.

Peran sebagai Tamping maupun keikutsertaan dalam kegiatan pembinaan bukan sekadar aktivitas, melainkan bagian dari pengalaman menjalani tanggung jawab selama berada di Rutan. Pada akhirnya, yang dibahas dalam Sidang TPP bukan hanya siapa yang akan mengisi suatu pekerjaan. Ada kemampuan yang dipertimbangkan, ada tanggung jawab yang akan dijalankan, dan ada proses pembinaan yang terus berjalan. Dari pekerja taman, keterampilan menjahit, hingga kegiatan pembinaan, setiap kesempatan diarahkan agar masa pembinaan dapat diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.