Thoufan Pratama
Thoufan Pratama Freelancer

Mulanya (?) kemudian (-) menjadi (+) maka hasilnya = eureka

Selanjutnya

Tutup

Video

Salam Penyuluh KKBPK

12 Agustus 2018   18:13 Diperbarui: 15 Januari 2019   10:16 651 0 0

Penyuluh KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) adalah terdiri dari dua yakni PKB (Penyuluh Keluarga Berencana) dan PLKB (Penyuluh Lapangan keluarga Berencana)

PKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. sedangkan, 

PLKB Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

(PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL)