Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Full Time Blogger

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Video

Gaduh Sertifikat Halal Beer dan Wine, Apa yang Terjadi?

7 Oktober 2024   12:34 Diperbarui: 7 Oktober 2024   12:36 106 1 0

Tiyarman Gulo - Belakangan ini, jagat media sosial di Indonesia dihebohkan dengan munculnya video yang menyoroti produk makanan dan minuman dengan nama-nama yang tak lazim, seperti "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine", yang dilaporkan telah mendapatkan sertifikat halal. Situasi ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk keprihatinan tentang apakah produk-produk tersebut benar-benar memenuhi syarat halal. Menyikapi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan respons, menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali sertifikasi produk yang dianggap tidak layak. Mari kita telusuri lebih dalam isu ini.

Sertifikasi halal di Indonesia merupakan topik yang sangat penting, terutama bagi konsumen Muslim yang mengutamakan kehalalan dalam setiap produk yang mereka konsumsi. Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa suatu produk tidak hanya memenuhi syarat syariah, tetapi juga aman dan layak untuk dikonsumsi. Namun, dengan munculnya nama-nama produk yang identik dengan minuman beralkohol, seperti beer dan wine, tentu saja hal ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

"Viral video produk seperti "beer" dan "wine" mendapatkan sertifikat halal. Menag Yaqut akan meninjau ulang sertifikasi tersebut untuk melindungi konsumen. "

Apa yang Dikatakan Menag?

Dalam pernyataannya saat ditemui di Tokyo pada 29 September 2024, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, "Saya belum tahu, kita cek dulu, apakah benar seperti itu." Ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap hati-hati dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai produk-produk yang muncul di aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebagai langkah awal, Menag meminta agar produk-produk tersebut diteliti lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses sertifikasi. Pernyataan ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sertifikasi halal dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kriteria Sertifikasi Halal

Gaduh Sertifikat Halal 'Beer' dan 'Wine', Apa yang Terjadi | image by nomorsatukaltim.disway
Gaduh Sertifikat Halal 'Beer' dan 'Wine', Apa yang Terjadi | image by nomorsatukaltim.disway

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, untuk sebuah produk dapat diberikan label halal, maka produk tersebut harus memenuhi kriteria tertentu. Hal ini meliputi:

  1. Kandungan Produk: Produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh syariah, termasuk alkohol dan bahan haram lainnya.
  2. Penamaan Produk: Nama produk juga harus sesuai dengan ketentuan syariah. Produk yang mengandung unsur yang bisa menimbulkan keraguan tentang kehalalannya, seperti bir dan wine, tentunya akan diperiksa lebih ketat.

Pengawasan dari BPJPH

BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk sertifikasi halal di Indonesia memiliki tugas penting dalam hal ini. Lembaga ini perlu memastikan bahwa semua produk yang mendapatkan sertifikat halal telah melalui proses verifikasi yang ketat. Dalam hal ini, Menag Yaqut menggarisbawahi pentingnya Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH untuk lebih selektif dalam menilai produk luar negeri.

LHLN memiliki tanggung jawab untuk menilai apakah produk dari luar negeri memenuhi kriteria halal atau tidak. Jika suatu produk tidak halal, maka harusnya tidak bisa disertifikasi. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kualitas dan integritas sertifikasi halal di Indonesia.

Menariknya, Menag Yaqut juga menargetkan peningkatan sertifikasi produk halal hingga 200 persen, terutama dari Jepang, pada bulan Oktober mendatang. Ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas cakupan produk halal di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemberlakuan Aturan Baru

Mulai 17 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia diharuskan memiliki sertifikat halal. Ini adalah langkah signifikan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian mengenai kehalalan produk. Dengan peraturan ini, diharapkan produk-produk yang tidak memenuhi syarat halal tidak akan dapat masuk ke pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2