Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Kisah omjay kali ini diberi Judul: "Jeritan Guru Negeri yang ters3mbunyikan: Ketika Tunjangan Dipangkas dan Keadilan Dipertanyakan".
Di tengah semangat pengabdian yang tak pernah padam, suara-suara lirih para guru kembali menggema. Bukan sekadar keluhan biasa, melainkan jeritan panjang tentang ketidakadilan yang dirasakan selama bertahun-tahun. Kisah ini bukan hanya milik satu dua orang, tetapi cerminan realitas yang dialami banyak guru di negeri ini---terutama mereka yang berstatus fungsional.
https://youtu.be/AObRMNLS6ls?si=HIXqtEha49eMx-_x
Seorang guru PNS, dalam percakapan yang beredar di kalangan internal, mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan. Ia membandingkan kondisi antara PNS struktural dan PNS fungsional dengan golongan yang sama. Misalnya, pada golongan 3C, pegawai struktural di lingkungan tata usaha bisa menerima tunjangan kinerja hingga Rp5.000.000. Sementara itu, guru sebagai PNS fungsional hanya menerima sisa tunjangan yang bahkan tak sampai Rp100.000.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret nyata ketimpangan. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, beban kerja guru tidaklah ringan. Mereka tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga menyusun perangkat pembelajaran, melakukan evaluasi, membimbing siswa, hingga mengikuti berbagai pelatihan demi meningkatkan kompetensi.
Ironisnya, ketika persoalan ini dipertanyakan, jawaban yang muncul justru terkesan normatif: "Guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi." Sebuah pernyataan yang sekilas terdengar logis, namun jika dikupas lebih dalam, justru menyimpan banyak kejanggalan.
Sertifikasi guru bukanlah hadiah cuma-cuma. Untuk mendapatkannya, seorang guru harus melalui proses panjang---mulai dari seleksi, pendidikan dan pelatihan, hingga uji kompetensi yang tidak mudah. Bahkan, tidak semua guru bisa langsung lolos. Ada yang harus menunggu bertahun-tahun.
Lebih dari itu, sertifikasi guru juga tidak eksklusif untuk guru PNS saja. Guru swasta pun berhak mendapatkannya. Artinya, menjadikan sertifikasi sebagai alasan untuk mengurangi tunjangan kinerja guru PNS adalah argumen yang lemah dan tidak berdasar kuat.
Ketika argumen ini disampaikan kembali kepada para pengambil kebijakan, respons yang muncul justru mengecewakan. Alih-alih memberikan penjelasan yang rasional, mereka memilih menghindar. Sebuah sikap yang justru semakin mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan.
Masalah tidak berhenti di situ. Dari sumber lain, muncul pula dugaan praktik pungutan liar dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru di lingkungan kementerian terkait. Disebutkan bahwa untuk pengurusan pemberkasan pencairan, para guru---terutama yang berstatus PPPK---diminta membayar sekitar Rp200.000 per orang.
Tak hanya itu, guru non-ASN yang pencairannya melalui bank tertentu juga mengalami pemotongan. Secara resmi disebutkan Rp100.000, namun dalam praktiknya bisa mencapai Rp125.000 per orang. Angka yang mungkin terlihat kecil bagi sebagian pihak, tetapi sangat berarti bagi para guru yang menggantungkan hidup dari penghasilan terbatas.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar masalah administratif. Ini adalah pelanggaran serius yang mencederai integritas dunia pendidikan. Guru yang seharusnya dihargai justru menjadi objek praktik yang tidak adil.
Fenomena ini seakan memperlihatkan paradoks besar dalam sistem pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Namun di sisi lain, masih terdapat celah-celah kebijakan yang justru merugikan mereka.
Peran organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi sangat penting dalam konteks ini. PGRI tidak hanya menjadi wadah aspirasi, tetapi juga harus berani berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi guru.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan kinerja, terutama yang berkaitan dengan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Selain itu, dugaan pungutan liar harus segera diusut secara transparan dan tuntas.

Aparat penegak hukum, inspektorat, serta lembaga pengawas internal pemerintah perlu turun tangan. Jangan sampai kepercayaan guru terhadap sistem semakin terkikis. Karena ketika guru sudah kehilangan kepercayaan, yang terdampak bukan hanya mereka, tetapi juga masa depan pendidikan bangsa.
Lebih jauh lagi, pemerintah perlu mengevaluasi kembali paradigma dalam memandang profesi guru. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang adil, baik dari sisi penghargaan maupun kesejahteraan.
Kisah ini adalah panggilan hati. Bahwa di balik papan tulis dan buku pelajaran, ada perjuangan yang sering kali tak terlihat. Ada air mata yang jatuh diam-diam, ada harapan yang terus diperjuangkan meski berkali-kali dikecewakan.
Kini saatnya semua pihak membuka mata. Ketidakadilan yang dibiarkan akan menjadi luka yang semakin dalam. Dan jika dibiarkan terlalu lama, luka itu bisa berubah menjadi keputusasaan.
Semoga suara para guru ini tidak lagi dianggap angin lalu. Semoga ada keberanian untuk mengungkap kebenaran. Dan semoga keadilan benar-benar hadir---bukan hanya dalam kata, tetapi dalam nyata.
Salam blogger persahabatan
Wijaya Kusumah - omjay
Guru blogger Indonesia
Blog https://wijayalabs.com
