2 .Perusakan: Target terhadap fasilitas umum di sekitar area demo.
3. Provokasi Aparat: Melakukan serangan fisik maupun verbal terhadap petugas kepolisian untuk memancing reaksi keras.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Para pelaku yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap upaya pelemahan stabilitas keamanan negara:
* Pasal 170 KUHP: Terkait kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
* Pasal 212 dan 214 KUHP: Terkait perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas negara secara sah.
* Pasal 160 KUHP: Mengenai penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap kekuasaan umum.
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: (Jika ditemukan senjata tajam/bahan berbahaya) terkait kepemilikan benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami aktor intelektual di balik aliran dana asing ini guna memastikan tidak ada campur tangan pihak luar yang ingin mengacaukan kedaulatan serta ketertiban di Indonesia.
( Humas Polda Metro Jaya )