
JAKARTA - Divisi Humas Polri resmi mengumumkan peningkatan status hukum terkait kasus besar yang melanda sektor energi nasional. Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk periode tahun 2018 hingga 2026 kini telah resmi naik ke tahap Penyidikan.
Keputusan krusial ini disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Senin, (6/07/26).
Poin-Poin Spesifik Perkara:
Jenis Pelanggaran: Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Objek Perkara: Pengadaan pasokan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Periode Kasus: Tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.
Status Hukum Terbaru: Resmi ditingkatkan ke Status Penyidikan (didukung oleh bukti permulaan yang cukup).
Petinggi Korps Bhayangkara-termasuk perwakilan Bareskrim Polri-menegaskan slogan "Tegas & Transparan" dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik kini memiliki kewenangan hukum yang lebih luas untuk melakukan penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
( Kontributor:YS )
Guna mendapatkan informasi mengenai daftar saksi dan calon tersangka, kontributor akan terus memantau perkembangan langsung dari Mabes Polri.