Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.
5. Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 20 Ormas berhak :
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka ,
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan,
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi ,
d. melaksanakan kegiatan untuk melaksanakan tujuan organisasi
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi ;
6. bahwa berdasarkan pernyataan pada butir (5) maka Barang siapa menghalang halangi Ormas berbadan hukum resmi melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan , visi misi organisasi maka jelas itu adalah Tindakan Melawan Hukum yang dapat diancam pidana.
Penutup
Sengketa hukum kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi bukan semata mata kesalahan konstitusi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tetapi kesalahan tertumpu pada manusianya, sekalipun manusianya berpeesikat pendidik.
Sebagai manusia yang beradab tentu segala tindakan didasarkan atas hukum, adab dan etika. Bila dalam pelaksanaan kegiatan apalagi kegiatan sosial seperti ngurus organisasi guru, tentu etika lebih dikedepankan dibanding lainnya.
Apalagi secara hukum sudah tidak ada dasarnya seperti telah terbukti dengan adanya keputusan MA. Maka manusia beradab tentu mematuhi keputusan hukum, karena kita mengakui sebagai negara hukum.
Pelajaran dapat dipetik dari kasus sengketa hukum di pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, bahwa menyelesaikan persoalan kedepan kan musyawarah, tidak serta merta melalui jalur hukum.
Selamat menjalankan roda organisasi PGRI kabupaten Banyuwangi, semoga sukses,
Mengurus organisasi tetaplah menggunakan hati bukan emosi apalagi organisasi PGRI. Jadi pengurus PGRI itu amanah bukan amarah.