Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Guru

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Video

Jabatan Pengurus PGRI Banyuwangi Itu Amanah Bukan Amarah

18 November 2025   22:23 Diperbarui: 18 November 2025   22:23 43 0 0

https://youtube.com/shorts/-0nvhLrdgGU?si=tf_dwMO8ZcEweY5L

Guru guru anggota PGRI kabupaten Banyuwangi bersama ketua PGRI Muhammad Sodiq menempati kembali Kantor nya. Sumber dokpri 
Guru guru anggota PGRI kabupaten Banyuwangi bersama ketua PGRI Muhammad Sodiq menempati kembali Kantor nya. Sumber dokpri 

Jabatan Pengurus PGRI
 Banyuwangi itu Amanah Bukan Amarah
.

Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)
Ketua PB PGRI masa bakti XXl


Ayah didi akan cerita tentang persoalan kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi masa bakti XXlll, antara Sudarman dan Puguh dengan Muhammad Sodiq dan Andi Eko.

Persoalan organisasi hingga dibawa ke ranah hukum dan keluar putusan kasasi MA nomor 333K/TUN/2025.

Persoalan timbul akibat orang orang tidak menyadari bahwa mengurus organisasi PGRI itu harus menggunakan adab dan etika agar terbina silaturahmi dan harmoni. Jabatan Pengurus PGRI itu amanah bukan amarah.

Ceritanya ayah didi tulis pada kesempatan kali ini.


"Bahwa, kami pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi yang sah akan melaksanakan
kegiatan organisasi di Kantor PGRI Jalan A.Yani Nomor 82 Banyuwangi " demikian isi surat dari pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, yang ditanda tangani oleh Muhammad Sodiq sebagai ketua dan Andi Eko sebagai sekretaris.

"serta akan melakukan perbaikan sarana prasarana kantor agar dapat difungsikan
sebagaimana mestinya." Lanjutnya.

"Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Jumat, Tanggal 7 November ,2025 .Pukul
13.00 WIB". Demikian pemberitahuan kami atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih ," tutup surat tersebut.

Penggalan kalimat diatas merupakan surat yang dikirim kepada Kapolres Banyuwangi dari Ketua pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, masa bakti XXlll

Surat dengan nomor: 33/PMB/BWI/XXIII/2025, Perihal, Pemberitahuan itu ditujukan Kepada
Kapolresta Banyuwangi di  Banyuwangi.

Perlu diketahui sejak tahun lalu PGRI dilanda persoalan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, terhadap kepengurusan PGRI yang sah.

Kebetulan pusat persoalan titik sentralnya berada di kota Banyuwangi. Sekalipun ada masalah tetapi tidak berpengaruh terhadap organisasi PGRI secara keseluruhan. Hanya saja  ekses nya masih terasa di pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi. Salah satu persoalan adalah selama 2 tahun kantor sekretariat pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi diserobot orang.

Hal ini terjadi akibat diserobot nya pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi pimpinan Muhammad Sodiq oleh Sudarman dkk. Persoalan organisasi ini hingga menjadi sengketa hukum di pengadilan.

Sengketa hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keputusan kasasi MA nomor 333 K/ TUN/2015, menjadi kekuatan hukum bagi Mohammad Sodiq dkk menjalankan kembali organisasi guru PGRI tingkat Kabupaten Banyuwangi.

Berbicara lewat sambungan aplikasi WhatsApp Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Sodiq menyatakan

"Jadi inti dari kegiatan sore ini adalah memasuki rumah kita sendiri. Karena dengan keputusan kasasi nomor 333 itu, semuanya sudah jelas. Bahwa PGRI yang sah adalah PGRI di bawah Bu Unifah, dan di Banyuwangi saya yang bertanggung jawab." terang H. Moh. Sodiq, Ketua  PGRI Banyuwangi.

"Gedung ini milik semua guru, kami hanya melaksanakan amanah anggota dan menjalankan putusan hukum. Insyaallah mulai hari ini, guru-guru Banyuwangi sudah kembali ke rumahnya sendiri." kata Sodiq menutup chat WhatsApp kepada ayah didi.

Dihubungi terpisah Siswaji, anggota LKBH PB PGRI dan Ketua 1 Pengurus Provinsi PGRI Jawa Timur menyebutkan bahwa,

"PGRI itu organisasi nasional, bukan lokal. Bukan milik individu atau wilayah. Ketika PB sudah menang di kasasi, otomatis semua struktur di bawahnya mengikuti. Jadi tidak ada lagi dualisme." .

PGRI berkirim surat ke  Kapolres

Surat bernomor,33/PMP/BWI/XXlll/2025, bukan hanya sekedar surat pemberitahuan akan dilaksanakannya penggunaan kantor PGRI, tetapi juga disampaikan beberapa dasar alasan  kegiatan tersebut.

Ada beberapa dasar alasan disampaikan kepada Kapolres oleh pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi masa bakti XXlll periode 2025-2030, diantaranya adalah;

1. Bahwa PGRI di Indonesia hanya ada satu yaitu PB PGRI hasil Kongres XXIII, Tahun 2024 yang telah mendapat pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor,AHU-000332.AH.01.08 Tahun 2024.Tanggal 8 Maret 2024 dengan Ketua Umun Prof Dr Unifah Rosyidi, MPd..

2. Bahwa Legalitas Prof Dr Unifah Rosyidi,MPd sebagai Ketua Umum PB PGRI diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Kasasi No 333K/TUN/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dimenangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi, M Pd. 

Artinya bahwa Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut bersifat final dan mengikat kepada semua pihak khususnya yang bersengketa dan telah menjawab secara terang benderang bahwa sudah tidak ada lagi isu dualisme PGRI di Indonesia . 

Kenyataan membuktikan bahwa Prof Dr unifah Rosyidi MPd telah berhasil membentuk Pengurus PGRI di 38 Provinsi dan 514 PGRI Kabupaten Kota di seluruh Indonesia melalui Konferensi.

3. Bahwa sejak tanggal 3 Nopember 2023 Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi masa bakti 2020 -- 2025 dengan ketua Sudarman SPd.M.Si, sekretaris Puguh Hartono.MPd telah dibekukan secara permanen oleh PB PGRI , akibatnya Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi dilarang melaksanakan kegiatan apapun dengan mengatasnamakan PGRI, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penarikan surat ijin jalan sehat yang diterbitkan oleh Polresta Banyuwangi Nomor : B/2403/IX/Yan/2023 tanggal 13 Nopember 2023.

4. Pernyataan butir (3) di atas diperkuat dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 20 Desember 2023 menyatakan gugatan perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst .

Gugatan para penggugat atas nama Pengurus PGRI Jatim Penggugat 1 , PGRI Riau Penggugat II , PGRI Sumatera Utara Penggugat III, PGRI Kota Tebing Tinggi Penggugat IV, PGRI Kota Probolinggo Penggugat V, PGRI Kab.Banyuwangi Sudarman,SPd. M.Si Ketua , Puguh Hartaono M.Pd sekretaris Penggugat VI dan PGRI Kab.Pamekasan Penggugat VII dinyatakan niet onvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.           

Artinya saudara Sudarman SPd.M.Si dan Puguh Hartono,MPd sudah bukan pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi dan sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun melaksanakan kegiatan atas nama PGRI, termasuk menguasai kantor PGRI dan menarik iuran PGRI kepada guru guru anggota PGRI di Wilayah Kabupaten Banyuwangi karena diduga kuat itu adalah Tindakan pidana pungutan liar.

5. Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 20 Ormas berhak :                      

a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka ,                     

b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan,                  

c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi ,                

d. melaksanakan kegiatan untuk melaksanakan tujuan organisasi    

 e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi ;

6. bahwa berdasarkan pernyataan pada butir (5) maka Barang siapa menghalang halangi Ormas berbadan hukum resmi melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan , visi misi organisasi maka jelas itu adalah Tindakan Melawan Hukum yang dapat diancam pidana.

Penutup
Sengketa hukum kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi bukan semata mata kesalahan konstitusi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tetapi kesalahan tertumpu pada manusianya, sekalipun manusianya berpeesikat pendidik.

Sebagai manusia yang beradab tentu segala tindakan didasarkan atas hukum, adab dan etika. Bila dalam pelaksanaan kegiatan apalagi kegiatan sosial seperti ngurus organisasi guru, tentu etika lebih dikedepankan dibanding lainnya.

Apalagi secara hukum sudah tidak ada dasarnya seperti telah terbukti dengan adanya keputusan MA. Maka manusia beradab tentu mematuhi keputusan hukum, karena kita mengakui sebagai negara hukum.

Pelajaran dapat dipetik dari kasus sengketa hukum di pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, bahwa menyelesaikan persoalan kedepan kan musyawarah, tidak serta merta melalui jalur hukum.

Selamat menjalankan roda organisasi PGRI kabupaten Banyuwangi, semoga sukses,

Mengurus organisasi tetaplah menggunakan hati bukan emosi apalagi organisasi PGRI. Jadi pengurus PGRI itu amanah bukan amarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2