Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

https://youtu.be/jXTjMemxR8Y?si=wlEhmnnoIti8938n
Ketika Buruh KSPI Mengetuk Pintu Istana
Oleh: Didi Suprijadi (ayah didi)
Aktifis KSPI
Ada satu pertanyaan sederhana yang patut kita renungkan bersama:
mengapa buruh harus menempuh ratusan kilometer, berkonvoi ribuan sepeda motor, hanya untuk menyampaikan tuntutan yang sesungguhnya sudah diatur dalam hukum?
Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta kembali menggelar aksi di depan Istana Negara. Mereka datang dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa tahunan, melainkan bentuk kekecewaan mendalam terhadap kebijakan pengupahan daerah yang dinilai mengabaikan konstitusi dan rasa keadilan sosial.
Upah Minimum dan Negara Hukum
Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini tertulis jelas dalam konstitusi. Artinya, setiap kebijakan, termasuk penetapan upah minimum, harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga yudikatif.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2026, Gubernur DKI dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang secara tegas mewajibkan kepala daerah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, putusan ini bersifat final dan mengikat.
Jika Putusan MK saja bisa diabaikan, maka pertanyaan yang muncul adalah:
di mana posisi buruh dalam sistem hukum kita?
Jawa Barat dan Masalah Kewenangan
Persoalan serupa terjadi di Jawa Barat. Penetapan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota dilakukan dengan mengubah bahkan menghapus rekomendasi Bupati dan Wali Kota. Padahal PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, secara eksplisit melarang gubernur mengubah rekomendasi tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan itu tidak dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan birokrasi teknis. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, ini bukan sekadar persoalan upah, tetapi soal pelampauan kewenangan.
Ironisnya, kebijakan tersebut justru melahirkan ketimpangan baru: upah buruh di sektor industri kecil bisa lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar. Sebuah anomali yang sulit dijelaskan dengan logika keadilan ekonomi.
Jakarta Kaya, Buruhnya Murah
Data World Bank dan IMF menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara Rp 28 juta per bulan. Angka ini menggambarkan betapa besarnya perputaran ekonomi di ibu kota.
Namun di sisi lain, UMP DKI Jakarta 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan. Kesenjangan antara kemampuan ekonomi daerah dan upah buruh menjadi terlalu mencolok untuk diabaikan.
Dalam konteks ini, tuntutan buruh agar UMP DKI ditetapkan sebesar 100 persen KHL, yakni Rp 5,89 juta, sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan, melainkan upaya mengejar kelayakan hidup yang dijanjikan konstitusi.
Mengapa Istana?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: mengapa buruh memilih Istana sebagai lokasi aksi?
Jawabannya sederhana. Ketika dialog di tingkat daerah tidak lagi menemukan ruang, maka Presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi alamat terakhir pengaduan warga negara. Ini bukan soal melompati kewenangan, melainkan tentang mencari penegasan arah kebijakan nasional.
Presiden Prabowo Subianto kerap menegaskan pentingnya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Kini, pernyataan itu diuji pada kebijakan nyata di sektor pengupahan.
Penutup
Aksi buruh pada 8 Januari 2026 seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai gangguan ketertiban, melainkan sebagai alarm konstitusional. Ketika aturan dilanggar dan ketimpangan dilegalkan, maka suara jalanan menjadi bahasa terakhir yang dipilih warga.
Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, tetapi negara yang mau mendengar, memperbaiki, dan menegakkan hukumnya sendiri.
Jika tidak, maka pertanyaan ini akan terus bergema dari pabrik ke pabrik, dari jalan raya hingga Istana:
untuk siapa hukum dan kebijakan upah itu sebenarnya dibuat?