Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

https://youtu.be/aaiCF7N2N6o?si=UwcDOFGaaFzjfAK2
Refleksi atas Kasus Tri Wulansari, Guru Honorer dari Muaro Jambi.
Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)
Ketua PB PGRI masa bakti XXl
Ketika disiplin dibaca sebagai kejahatan.Maka perlu di sahkan RUU perlindungan guru
Pendahuluan
Menjadi guru di zaman sekarang bukan sekadar soal mengajar. Ia adalah pekerjaan yang sarat risiko, terutama ketika upaya mendidik dan mendisiplinkan justru berujung pada proses pidana. Kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer dari Muaro Jambi, menjadi cermin buram relasi antara dunia pendidikan, hukum, dan rasa keadilan.
Kondisi saat ini
Hari ini, banyak guru memilih bersikap apatis. Mereka membiarkan pelanggaran terjadi di kelas, bukan karena tidak peduli, tetapi karena takut dipidana atas nama Undang-Undang Perlindungan Anak. Ruang kelas pun perlahan kehilangan fungsi pendidikannya, bergeser menjadi ruang aman semu tanpa nilai disiplin.
Kronologinya
Dalam peristiwa yang menyeretnya ke ranah hukum, Tri Wulansari melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Tidak ada niat jahat, tidak ada luka berat, tidak ada tujuan menyakiti. Yang ada adalah kegelisahan seorang guru melihat anak didiknya berbicara kasar, melanggar aturan, dan berperilaku di luar nilai-nilai yang seharusnya dibangun sejak dini. Sikap batin, mens rea,dari perbuatan itu sejatinya jelas: mendidik, bukan mencederai.
Di sinilah hukum seharusnya bekerja dengan hati nurani. Dalam hukum pidana, perbuatan tidak bisa dilepaskan dari sikap batin pelakunya. Peristiwa pemukulan memang ada, namun apakah niatnya untuk melanggar hukum? Ataukah semata-mata sebagai bagian dari tanggung jawab moral seorang guru dalam membentuk karakter? Jika kita jujur membaca fakta secara kasat mata, sulit rasanya menyebut tindakan Tri Wulansari sebagai tindak pidana.
KUHP baru dan Mens Rea
KUHP baru sejatinya telah memberi arah yang lebih manusiawi. Pasal 54 menegaskan pentingnya penilaian sikap batin dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Bahkan Pasal 53 secara tegas menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Ini bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma: hukum tidak boleh kering dari nurani.
Lebih jauh lagi, Pasal 36 KUHP mengajarkan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan. Tanpa kesengajaan untuk melanggar hukum, maka unsur pidana sejatinya gugur. Dalam kasus Tri Wulansari, unsur "sengaja" untuk melakukan kekerasan tidak pernah ada. Tujuannya mendisiplinkan, mendidik, dan menjaga akhlak murid, sebuah tugas esensial seorang guru.
Namun kenyataan berkata lain. Tri Wulansari tetap ditekan secara hukum, bahkan diwajibkan lapor dengan jarak puluhan kilometer dari rumahnya. Di titik ini, rasa keadilan terasa benar-benar menjauh. Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi beban, dan guru yang berniat baik malah diposisikan sebagai tersangka.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai kisah pilu satu orang guru. Ia harus menjadi pelajaran bersama, terutama bagi aparat penegak hukum, bahwa pendidikan memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan secara kaku dengan tindak pidana umum. Pendekatan normatif semata tanpa empati hanya akan melahirkan ketakutan kolektif.
Penutup
Penting untuk ditegaskan kepada seluruh guru: jangan takut mendisiplinkan murid selama tidak ada niat melakukan kekerasan. Disiplin adalah bagian dari pendidikan karakter. Yang harus dilawan bukanlah ketegasan guru, melainkan penegakan hukum yang abai terhadap konteks dan hati nurani.
Kasus Tri Wulansari adalah ujian bagi kita semua. Apakah hukum akan terus berjalan di lorong sempit kepastian formal, atau berani melangkah lebih jauh untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya? Sebab pada akhirnya, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, dan pendidikan yang dibangun di atas ketakutan tidak akan pernah melahirkan generasi yang berkarakter.
#ayahdidi
#didisuprijadi
#guruhonorermuarajambi.
#pgriberjuang
#kriminalisasiguru
#sahkanruuperlindunganguru.
https://youtu.be/aaiCF7N2N6o?si=UwcDOFGaaFzjfAK2