Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Penulis

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Pelaku Usaha Industri Perahu dan Pengelolaan Lingkungan Sekitarnya di Sulawesi

20 Oktober 2024   20:39 Diperbarui: 20 Oktober 2024   20:44 90 10 3

Berfoto di depan perahu/kapal yang masih dalam proses pembuatan (Sumber: dokpri)
Berfoto di depan perahu/kapal yang masih dalam proses pembuatan (Sumber: dokpri)

Tahun 2023 lalu saya diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan "Penilaian Penerapan Standar Pengelolaan Lingkungan Usaha Industri Perahu Rendah Emisi" di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Untuk lokasi Sulawesi Selatan saya dan dua anggota tim memutuskan lokasi di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bulukumba; sedangkan di Sulawesi Barat mengambil lokasi di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat apakah para pelaku usaha industri perahu sudah menerapkan kegiatan pengelolaan lingkungan yang tertera dalam dokumen lingkungan yang mereka miliki. Dari 17 usaha industri perahu yang kami datangi, sebagian memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, sebagian berupa UKL-UPL, dan ada pula yang belum mengurus izin lingkungan.

Kegiatan kami diawali dengan koordinasi ke instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pada saat turun menemui pelaku usaha, kami didampingi petugas dari DLH. Usaha industri perahu sebagian besar merupakan skala menengah rendah dan selama tidak ada keluhan dari masyarakat, maka usaha tersebut jarang mendapatkan pengawasan dari DLH. 

Hal ini bukan karena pembiaran atau karena usaha industri perahu itu tidak penting, namun karena DLH bekerja berdasarkan prioritas dan di sisi lain SDM dan anggaran di DLH tidak mencukupi  untuk melakukan pengawasan secara kontinyu pada ratusan industri yang ada di suatu kabupaten.

Kesimpulan yang dapat diambil oleh saya dan tim setelah melaksanakan kegiatan ini, bahwa hampir seluruh pelaku usaha belum memahami kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam dokumen lingkungan. Bahkan untuk hal yang mudah dilakukan seperti menyediakan tempat sampah, tidak ada yang melakukan. Meskipun demikian, sebagian besar sudah melakukan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah padat yaitu reduce, reuse dan recycle.

Sampah serbuk gergaji misalnya, digunakan sebagai campuran lem untuk melapisi bagian bawah perahu. Sampah serbuk gergaji juga biasanya dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk alas kandang ayam.

Selain menilai penerapan standar, saya dan tim juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban-kewajiban pelaku usaha termasuk membuat laporan secara berkala untuk diserahkan kepada DLH setempat. Petugas DLH yang mendampingi juga sekaligus melakukan tugas pengawasan kepada pelaku usaha industri perahu yang kami datangi.

Kolaborasi antar instansi merupakan sesuatu yang diharapkan terjadi sekarang ini, untuk akselerasi penyelesaian permasalahan-permasalahan di daerah. Bukan tumpang tindih kegiatan yang kemudian terjadi di lapangan, namun berbagi peran dan bagaimana satker bisa saling melengkapi serta saling dukung - itu yang diharapkan.  Sekelumit kegiatan yang kami laksanakan tersebut tergambar dalam video pada channel youtube berikut ini.