Pajak Penghasilan (PPh) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung dari omzet dikurangi biaya 3M yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam perpajakan tidak semua biaya yang dikelurakan dapat menjadi pengurangan dari penghasilan bruto. Ini diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1.
Apa saja yang termasuk biaya 3M? simak penjelasannya pada video berikut...
MRB Finance adalah experienced partner para bisnis owner yang memberikan layanan dengan Akurasi tingkat tinggi & tercepat dalam membuat laporan keuangan & pajak Perusahaan.
MRB Finance adalah one stop solution untuk usaha kamu dengan layanya BPO Outsource yaitu jasa payroll dan payment untuk perusahaan kamu.
Sehingga bisnis owner hanya perlu focus terhadap mengembangkan Bisnis. Memiliki Hidup berkualitas yaitu FREEDOM OF TIME