Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.
korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara besar-besaran menjadi sorotan di penghujung tahun 2024, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dr. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka. Langkah ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga dipandang sebagai kado Natal dan Tahun Baru bagi rakyat Indonesia yang mendambakan pemerintahan bersih. Momen pembersihan
Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, mantan Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN PERADI sekaligus pengamat hukum senior, menyatakan bahwa langkah KPK ini membuka pintu bagi pengungkapan koruptor kelas kakap lainnya. Menurutnya, penegakan hukum harus berani mengungkap siapa saja yang telah melakukan korupsi selama satu dekade terakhir, termasuk besaran nilai korupsinya dan pola suap yang digunakan untuk memasuki jajaran legislatif.
"Kita harapkan, para pejabat yang terlibat segera diungkap. Ini juga menjadi pembuktian bagi Presiden Prabowo bahwa janjinya untuk memberantas korupsi bukan sekadar wacana. Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah hadiah terbesar untuk kepercayaan masyarakat terhadap hukum," tegas Dr. Djonggi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa meskipun koruptor mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, proses hukum harus tetap berjalan. Koruptor harus diadili dalam sidang pidana dan dijatuhi hukuman terlebih dahulu sebelum Presiden Prabowo, jika diperlukan, memberikan pengampunan.
Momentum ini dinilai sebagai peluang emas untuk membersihkan institusi negara dari praktik korupsi yang telah mengakar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui pengawasan terhadap pejabat publik dan lembaga negara. Dengan langkah tegas yang diambil, publik kini menantikan apakah ini akan menjadi awal perubahan besar atau hanya badai kecil yang segera berlalu.
"Mari kita kawal proses ini hingga tuntas," tutup Dr. Djonggi.
Sementara itu, ia juga mendesak DPR dan Presiden segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Azas Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Menurutnya, Presiden dan DPR tidak boleh hanya berbicara retorika tentang pemberantasan korupsi tanpa menghadirkan undang-undang canggih yang jelas diperlukan. Jika DPR dan Presiden tidak serius membuat UU Azas Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset, maka mereka patut diduga kuat sebagai bagian dari pelaku korupsi.
Dr. Djonggi juga menegaskan bahwa upaya menangkap Harun Masiku sebenarnya tidak sulit karena KPK memiliki alat penyadap yang dapat digunakan untuk melacak keberadaannya.