Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).
Meski sengatan 2 serangga ini berbahaya, tapi di Jerman, lebah dan tawon masuk dalam kategori yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang Konservasi Alam di negara Jerman, sebagai binatang liar, mereka tidak boleh ditangkap, disakiti apalagi dibunuh. Begitu juga sarang mereka tidak boleh dirusak dan dihancurkan.
Ingin tahu lebih lengkapnya, simak video berikut yang diangkat dari artikel Kompasianer Hennie Triana: Bahaya Sengatan dan Denda Tinggi Jika Membunuh Lebah dan Tawon di Jerman.