BARONEWS.id
BARONEWS.id Mahasiswa

JURNALIS

Selanjutnya

Tutup

Video

Karhutla Dan Ancaman Kesehatan Dampak Pencemaran Udara Diberbagai Wilayah

16 Oktober 2026   02:56 Diperbarui: 16 Oktober 2026   05:04 196 1 1

Input Keterangan & Sumhttps://cnv/s/m_6ad12a44de9c81919376a7fbc98de67eber Gambar  (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumhttps://cnv/s/m_6ad12a44de9c81919376a7fbc98de67eber Gambar  (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Melalui Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup HMI Koordinator Komisariat (KORKOM) Tamalate Cabang Makassar,            M. Akbar Alfarabi, Mendesak Pemerintah Pusat Dan Daerah Untuk Serius Menangani Ancaman Karhutla Serta Melindungi Dan Memfasilitasi Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dampak asap karhutla dapat meluas lintas wilayah dan memicu pencemaran udara yang berisiko bagi kehidupan masyarakat.

Bidang Lingkungan Hidup HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman. Karhutla merupakan persoalan ekologis yang berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah, mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta memperburuk krisis iklim. Ketika pengendalian dan pencegahan tidak dilakukan secara konsisten, masyarakat menjadi pihak yang paling berisiko menanggung dampaknya.

DAMPAK KARHUTLA TERHADAP LINGKUNGAN DAN KESEHATAN

Karhutla dapat merusak ekosistem, meningkatkan emisi gas rumah kaca, memperburuk kualitas udara, serta mengganggu keseimbangan lingkungan. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya dapat meluas dan memperbesar ancaman krisis iklim.

Dari sisi kesehatan, asap karhutla dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk asma, menyebabkan iritasi mata, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan penyakit kronis menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Karena itu, pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara secara transparan, meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan memberikan peringatan dini apabila kondisi udara membahayakan masyarakat.

KAMI MENDESAK PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS
Kepada Pemerintah Pusat:
1. Memperkuat kerja sama lingkungan lintas wilayah dan internasional. Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama regional, termasuk melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, tanpa mengabaikan kewajiban utamanya untuk melindungi kesehatan masyarakat di dalam negeri.
2. Mengevaluasi skala penanganan karhutla dan menetapkan langkah penanggulangan sesuai kondisi serta ketentuan perundang-undangan.
3. Menegakkan hukum secara adil terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
4. Memperkuat koordinasi lintas wilayah, pemulihan ekosistem, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota, Dan Bupati:
1. Gubernur Sulawesi Selatan segera mengoordinasikan evaluasi kualitas udara dan risiko kesehatan bersama pemerintah kabupaten/kota, instansi lingkungan hidup, dinas kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Serta membuka informasi kualitas udara secara transparan. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), hasil pemantauan PM2.5 dan PM10, lokasi pengukuran, serta waktu pembaruan harus disampaikan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah.
2. Meningkatkan kesiapsiagaan puskesmas dan rumah sakit dalam menghadapi kemungkinan peningkatan gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
3. Memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
4. Menyiapkan langkah respons cepat dan apabila hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan.

UDARA BERSIH ADALAH HAK WARGA NEGARA

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau imbauan.

Kami menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung risiko akibat lemahnya pencegahan, buruknya koordinasi, dan minimnya keterbukaan informasi.

Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan melalui pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

Bidang Lingkungan Hidup HMI Korkom Tamalate Cabang Makassar akan terus mendorong pengawasan kebijakan dan penegakan hukum demi terwujudnya keadilan ekologis serta hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.