https://youtube.com/shorts/f1RzWS1S7zw?si=BpxaFk9ymZ4v8V2Z

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Raline Shah, mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar mewaspadai narasi yang menyesatkan terkait kebijakan tersebut.
"Belakangan muncul narasi dari sekelompok kecil 'proxy' yang menolak penguatan pelindungan anak di ruang digital. Kami mengajak orang tua dan anak-anak untuk tetap berhati-hati terhadap narasi yang dibangun melalui berbagai cara," ujar Raline dalam keterangan video, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, salah satu narasi yang berkembang adalah anggapan bahwa penundaan akses media sosial akan menghambat literasi digital dan kebebasan berekspresi anak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Anak tidak dilarang mengenal internet dan teknologi. Yang dilakukan adalah menunda akses ke platform berisiko tinggi agar mereka lebih siap dan terlindungi," jelasnya.
Raline mengibaratkan kebijakan ini seperti aturan lalu lintas. Edukasi tidak harus diikuti dengan pemberian akses penuh sebelum anak siap.
"Mengajarkan aturan lalu lintas tidak berarti harus memberikan kunci mobil kepada anak yang belum siap. Prinsip yang sama berlaku di ruang digital," tambahnya.
Selain itu, ia juga menepis kekhawatiran terkait penyebaran data pribadi anak. Justru, menurutnya, kebijakan ini hadir untuk memperkuat perlindungan data di tengah derasnya arus informasi digital.
"Di era tanpa batas, data anak sudah banyak tersebar di media sosial, mulai dari usia, preferensi, hingga perilaku. Penundaan akses justru menjadi langkah penting untuk mengurangi penyebaran data tersebut," paparnya.
Raline juga menyoroti isu kebebasan berekspresi yang kerap dipertentangkan dengan kebijakan ini. Ia menilai, kebebasan di ruang digital saat ini kerap dipengaruhi oleh algoritma platform.
"Apakah itu benar-benar kebebasan, atau kebebasan semu yang diatur algoritma demi kepentingan bisnis? Kebebasan sejati adalah ketika anak mampu mengekspresikan diri secara sehat di lingkungan nyata," tegasnya.
Komdigi sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berbasis usia.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan algoritma," ujar Meutya.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk melindungi anak di era digital yang semakin kompleks.