Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Child Grooming merupan kejahatan yang dilakukan Predator (pelaku) dengan cara manipulasi psikologis, perhatian, pendekatan cinta serta kasih sayang agar bisa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak (terutama anak perempuan).
Child Grooming bukan sekadar kejahatan seksual; tapi kejahatan terbengis dan terbrutal terhadap kemanusiaan. Predator secara sistematis merampok dalam senyap, menghancurkan nalar perlindungan, dan memutus kanal kejujuran antara anak dengan orang tua, saudara, serta lingkungannya.
Predator Child Grooming tak melakukan serangan mendadak; tapi sabotase sistematis dalam kesunyian yang mematikan. Ia tidak masuk melalui pintu kekerasan, melainkan celah keheningan, kesendirian, dan kesepian. Predator Child Grooming merusak keutuhan hidup dan kehidupan seseorang (korban), kehancuran totalitas diri, membuat luka-luka batin yang menganga, serta menciptakan stigma beban kejiwaan, yang tak terobati, hingga kematian menjemput.
Korban Predator Child Grooming, jika bertahan hidup, maka kehidupannya penuh "duri-duri tajam" menusuk dalam diri, menimbulkan nanah yang tak mampu keluar; kemudian, pada masanya, mati dengan ketidak keutuhan dan kehancuran (walau tampilan jasadnya utuh).
Opa Jappy | Penggagas Kampanye Anti Predator Child Grooming.

Hingga awal tahun 2026, tren kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming di Jawa Timur menunjukkan angka yang masih sangat mengkhawatirkan. Data hingga Maret 2026, Klaster 1 (Digital) dan Klaster 2 (Ekonomi) memerlukan pendekatan berbeda.
Berdasarkan data dari Pusiknas Bareskrim Polri dan sistem informasi KemenPPPA, Jawa Timur secara konsisten menempati urutan teratas dalam jumlah laporan kasus di Indonesia. Rangkuman data dan dinamika kasus yang relevan dengan Klaster 1 dan 2 hingga Maret 2026.
Statistik Terkini Jawa Timur (Januari - Maret 2026). Peringkat Nasional. Hingga 15 Januari 2026, Polda Jawa Timur mencatatkan jumlah laporan kekerasan anak tertinggi kedua di Indonesia (setara dengan Riau), dengan 21 kasus terlapor hanya dalam dua minggu pertama tahun 2026. Total Korban 2025. Sepanjang tahun 2025, UPTD PPA Jawa Timur menerima sekitar 239 pengaduan langsung, di mana mayoritas korban berada pada usia pelajar (bawah 18 tahun). Dominasi Kasus Kekerasan seksual, termasuk manipulasi psikologis (grooming), tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan dibandingkan kekerasan fisik atau penelantaran.
Klaster 1 (Surabaya & Malang Raya)
Klaster 2 (Pantura, Tuban, Lamongan, Bojonegoro)
Tantangan Hukum & Sosial di 2026 dan Hambatan Pembuktian.
Banyak kasus child grooming di Jawa Timur hingga 2026 masih sulit diproses hukum secara maksimal karena unsur "manipulasi psikologis" belum sepenuhnya terakomodasi dalam pembuktian teknis jika belum terjadi kontak fisik atau transmisi konten pornografi. Normalisasi Sosial. Masih kuatnya anggapan di masyarakat bahwa perhatian berlebih dari orang asing adalah bentuk "kebaikan" atau "persaudaraan," yang justru menjadi pintu masuk predator.
