Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Esai Digital, "Tragedi di Sulawesi Tengah"

14 Agustus 2026   04:00 Diperbarui: 13 Agustus 2026   20:04 463 6 1

Kampanye Anti Predator Child Grooming | Pro Life Indonesia
Kampanye Anti Predator Child Grooming | Pro Life Indonesia


Kerentanan Remaja Putri dan Urgensi Perlindungan Anak di Sulawesi Tengah



Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah terluas di Pulau Sulawesi, dianugerahi kekayaan alam melimpah, situs sejarah megalitikum, serta keindahan bahari kelas dunia seperti Kepulauan Togean dan Danau Poso. Secara administratif, daerah Nosarara Nosabatutu, "Bersama Kita Satu, Kita Bersaudara, Kita Bersatu,  memliki 12 kabupaten dan 1 kota. Laju pertumbuhan ekonomi terakselerasi pesat melalui sektor pertanian, perikanan, serta hilirisasi industri nikel di Morowali dan Morowali Utara.

Namun, di balik megahnya pembangunan fisik dan keindahan pesona alam Sulawesi Tengah, tersimpan luka sosial yang mengancam keselamatan generasi muda: tingginya kerentanan anak-anak dan remaja putri terhadap tindak kekerasan seksual, khususnya dengan modus child grooming. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, SIMPONI PPA, Kementerian PPPA menunjukkan angka kekerasan anak, terutama pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi, l mendominasi laporan di Sulawesi Tengah. Remaja putri pada rentang usia 12--17 tahun menjadi kelompok paling rentan disasar.

Kejahatan yang dilakukan Predator Child Grooming bergerak melalui pembujukan serta manipulasi psikologis terstruktur. Pelaku membangun keterikatan emosional buatan melalui (i) ranah daring (online grooming) via media sosial dan (ii) aplikasi pesan singkat dengan memanfaatkan pemerasan seksual, (iii) ranah luring melalui penyalahgunaan status sosial maupun posisi tepercaya di lingkungan sekitar korban.

Kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi cermin retak mengejutkan kesadaran publik nasional. Korban berusia 15 tahun terjerat manipulasi 11 orang tersangka, termasuk oknum pendidik, kepala desa, hingga aparat penegak hukum. Peristiwa itu memperlihatkan betapa ketimpangan relasi kuasa sanggup meruntuhkan benteng pertahanan mental dan fisik anak. Dampaknya sangat destruktif; korban mengalami trauma psikologis mendalam dan menderita gangguan kesehatan reproduksi serius, serta membutuhkan perawatan medis intensif di RSUD Undata Palu.

Langkah tegas Polda Sulteng yang menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lengkap dengan pemberatan sanksi pidana sepertiga dari hukuman pokok bagi pelaku dari unsur pendidik atau pejabat publik.


Namun, penindakan hukum tidak cukup tanpa penataan ulang pada aspek pencegahan secara menyeluruh. Agar memutus rantai kejahatan Predator Child Grooming diperlukan sinergi lintas sektor melalui kerangka Kolaborasi Pentahelix.
Hanya dengan mengintegrasikan Lima Pilar Pentahelix sebagai gerakan konsisten dan berkelanjutan, Provinsi Sulawesi Tengah dapat mewujudkan makna sejati Nosarara Nosabatutu, menjamin setiap anak dan remaja putri dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bebas dari rasa takut.



Opa Jappy | Penggagas Kampanye Anti Predator Child Grooming