Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Ketika publik mengalami deficit literacy dan kemiskinan wawasan menerima narasi palsu ini sebagai "fakta;" isu menjadi senjata destruktif menyerang korban secara sepihak. Isu juga sering diproduksi sebagai kontra-isu atau pengalihan oleh aktor-aktor politik atau institusi yang ingin menutupi kejahatan dan kegagalan struktural mereka.
Demarkasi Konseptual Kritik, Kritisi, dan Opini Subjektif. Agar mencegah pengkaburan makna di ruang publik, perlu menarik garis demarkasi yang jelas antara kritik, kritisi, opini, dan kejahatan verbal (penghinaan). Kritik seharusnya bertumpu pada tanggung jawab etik memperbaiki; penghinaan melompat keluar dari koridor rasionalitas dengan menyerang ranah privat personal.

Kebebasan Ekspresi, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Intelektual. Noam Chomsky, "Peran kaum intelektual ialah to speak the truth and to expose the lies, menyuarakan kebenaran dan mengungkapkan kebohongan penguasa." Fungsi kebebasan berpendapat mencakup amanah moral agar menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances).
Pada tatanan hukum konstitusional, ada pemisahan tegas antara individu fisik dan lembaga kekuasaan (kepresidenan. Ranah Personal. Dilindungi oleh undang-undang terkait pencemaran nama baik sebagaimana warga negara biasa. Ranah Institusi/Jabatan. Merupakan objek terbuka mendapat kritik publik. Institusi tidak memiliki "perasaan" atau "martabat personal" yang dapat dipidana melalui dalih pasal penghinaan.
Penggunaan instrumen hukum oleh institusi kekuasaan untuk memenjarakan pengkritik dengan dalih "penghinaan lembaga" menciptakan konflik kepentingan yang berbahaya. Praktik tersebut memicu chilling effect, mengembalikan rezim pada bahaya pemidanaan tahanan politik, sekaligus menjadi sinyal kematian bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Opa Jappy | Pegiat Literasi Publik