Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Batas Otonomi Daerah | Penetrasi Hukum Publik ke Ruang Privat dan Integritas NKRI
Reformasi 1998 telah mengubah struktur Tata Negara Indonesia melalui desentralisasi kekuasaan. Regulasi perundang-undangan seperti UU No. 10/2004 dan UU No. 32/2004 memberi wewenang luas ke Pemda mengurus rumah tangga wilayah. Tujuannya mencakup efisiensi pembangunan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan penyerapan kearifan setempat. Namun, implementasi kebijakan kerap melampaui batas kewenangan publik, merambah ranah privat warga.
Tak terduga, kemunculan Perda bernuansa agama, diidentifikasi sebagai Perda Religius, memicu perdebatan di Ranah Ilmu Hukum, serta mendapat perhatian publik. Penyebabnya, aturan-aturan pada Perda Religius merambah hingga pembatasan cara berpakaian, kewajiban ritus keagamaan tertentu, pembatasan jam malam kelompok tertentu, hingga penyesuaian kurikulum sekolah berdasar ajaran mayoritas.
Hal tersebut, pastinya berimplikasi sosiologis-hukum, serta mempengaruhi prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan integritas NKRI. Selain itu, pencabutan asas tunggal pasca-reformasi membuka kran kebebasan berorganisasi. Ruang demokrasi meluas, tetapi bersamaan dengan munculnya organisasi masyarakat berideologi eksklusif. Sehingga terbentuk atau terjadi
Sehingga yang terjadi adalah keputusan-keputusan atau produk hukum yang berdasarkan Supremasi Tekanan Masa, bukan demi keadilan serta keseteraan hukum. Kondisi tersebut menjadikan Perda Religius menjadi instrumen legitimasi aksi main hakim sendiri terhadap kelompok minoritas; dan memicu diskriminasi terstruktur berdampak pada penutupan tempat ibadah, intimidasi, serta perampasan hak sipil dasar. Apa mau dikata; semakin ke sini, Perda Religius telah melampaui isu moralitas lokal, bahkan menjadi ancaman nyata disintegrasi.
Agaknya, semua elemen Bangsa dan Negara, perlu melakukan berbagai upaya agar Perda Religius tidak semakin menjadi alat penekan serta pembeda Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, perlu melakukan terobosan melalui
Toleransi sejati menuntut kepastian perlindungan hukum secara adil pada seluruh warga tanpa memandang latar belakang perbedaan SARA
Opa Jappy | Pro Life Indonesia
Indonesia Hari Ini

