Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Esai Digital, "Perda Religius"

21 September 2026   04:00 Diperbarui: 21 September 2026   04:00 96 1 0

Indonesia Hari Ini | Opa Jappy
Indonesia Hari Ini | Opa Jappy


Batas Otonomi Daerah | Penetrasi Hukum Publik ke Ruang Privat dan Integritas NKRI


Reformasi 1998 telah mengubah struktur Tata Negara Indonesia melalui desentralisasi kekuasaan. Regulasi perundang-undangan seperti UU No. 10/2004 dan UU No. 32/2004 memberi wewenang luas ke Pemda mengurus rumah tangga wilayah. Tujuannya mencakup efisiensi pembangunan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan penyerapan kearifan setempat. Namun, implementasi kebijakan kerap melampaui batas kewenangan publik, merambah ranah privat warga.

Tak terduga, kemunculan Perda bernuansa agama, diidentifikasi sebagai Perda Religius, memicu perdebatan di Ranah Ilmu Hukum, serta mendapat perhatian publik. Penyebabnya, aturan-aturan pada Perda Religius merambah hingga pembatasan cara berpakaian, kewajiban ritus keagamaan tertentu, pembatasan jam malam kelompok tertentu, hingga penyesuaian kurikulum sekolah berdasar ajaran mayoritas.

Hal tersebut, pastinya berimplikasi sosiologis-hukum, serta mempengaruhi prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan integritas NKRI. Selain itu, pencabutan asas tunggal pasca-reformasi membuka kran kebebasan berorganisasi. Ruang demokrasi meluas, tetapi bersamaan dengan munculnya organisasi masyarakat berideologi eksklusif. Sehingga terbentuk atau terjadi

  • Pemerintah Daerah dan Politisi Lokal mengambil posisi pasif atau memanfaatkan isu agama demi mengamankan basis suara pemilu.
  • Rancangan Perda Religius dan Produk hukum hasil adopsi nilai moralitas kelompok mayoritas lokal.
  • Ormas Penekan; yaitu kelompok massa penekan parlemen daerah lewat aksi lapangan guna memaksakan pengesahan aturan.

Sehingga yang terjadi adalah keputusan-keputusan atau produk hukum yang berdasarkan Supremasi Tekanan Masa, bukan demi keadilan serta keseteraan hukum. Kondisi tersebut menjadikan Perda Religius menjadi instrumen legitimasi aksi main hakim sendiri terhadap kelompok minoritas; dan memicu diskriminasi terstruktur berdampak pada penutupan tempat ibadah, intimidasi, serta perampasan hak sipil dasar. Apa mau dikata; semakin ke sini, Perda Religius telah melampaui isu moralitas lokal, bahkan menjadi ancaman nyata disintegrasi.

Agaknya, semua elemen Bangsa dan Negara, perlu melakukan berbagai upaya agar Perda Religius tidak semakin menjadi alat penekan serta pembeda Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, perlu melakukan terobosan melalui

  1. Evaluasi dan Pembatalan Perda. Kementerian Dalam Negeri beserta Mahkamah Agung wajib membatalkan Perda pembawa pertentangan terhadap UUD 1945, HAM, dan prinsip kebhinekaan.
  2. Pemisahan Ruang Publik dan Privat. Negara harus menjaga posisi netral. Fungsi negara terbatas pada penjaminan ketertiban umum, bukan penentu keyakinan atau moralitas pribadi.
  3. Penegakan Hukum Tegas. Aparat penegak hukum wajib menindak penekanan massa tanpa menjadikan Perda alat pembenar tindakan diskriminatif.

Toleransi sejati menuntut kepastian perlindungan hukum secara adil pada seluruh warga tanpa memandang latar belakang perbedaan SARA

Opa Jappy | Pro Life Indonesia
Indonesia Hari Ini

Toleransi| Opa Jappy
Toleransi| Opa Jappy


Menolak Intoleransi | Opa Jappy
Menolak Intoleransi | Opa Jappy