Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Lainnya

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat

Selanjutnya

Tutup

Video

Rutan Pasangkayu Bahas Usulan Remisi dan Hak Bersyarat Melalui Sidang TPP

30 Juli 2026   00:19 Diperbarui: 30 Juli 2026   00:19 36 0 0

Pelaksanaan sidang tpp berlangsung di aula Rutan kelas IIB Pasangkayu
Pelaksanaan sidang tpp berlangsung di aula Rutan kelas IIB Pasangkayu
PASANGKAYU -- Pemenuhan hak warga binaan tidak berhenti pada terpenuhinya persyaratan administratif. Di balik setiap usulan remisi maupun hak integrasi, terdapat proses penilaian yang memastikan bahwa hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan. Komitmen itu kembali diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) yang digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Rabu (29/7).

Sidang dipimpin oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Nanang Badruzzaman, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Polewali, para Wali Pemasyarakatan, serta warga binaan yang diusulkan memperoleh hak bersyarat. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ronald Heru Praptama, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk penguatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pemenuhan hak warga binaan.

Dalam forum tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, hasil penelitian kemasyarakatan, perkembangan perilaku selama menjalani masa pidana, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Polewali turut memberikan pertimbangan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada kondisi dan perkembangan masing-masing warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Nanang Badruzzaman, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas proses pembinaan sekaligus memastikan setiap hak warga binaan diberikan melalui mekanisme yang objektif dan sesuai ketentuan.

"Setiap usulan yang dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administrasi, tetapi juga dari perubahan perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta hasil penilaian yang dilakukan secara menyeluruh. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan sehingga hak warga binaan benar-benar diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ketentuan," ujar Nanang Badruzzaman.

Lebih dari sekadar forum pembahasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Pasangkayu dalam menghadirkan sistem pembinaan yang berkeadilan. Melalui sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat dan Balai Pemasyarakatan Polewali, setiap proses pemenuhan hak warga binaan terus diperkuat agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pembinaan tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, taat hukum, dan mampu berkontribusi secara positif.