Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.
Guru Harus Dilindungi dalam Menegakkan Disiplin Siswa
Oleh: Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd (Omjay)
Kasus seorang kepala sekolah yang menampar siswanya karena merokok dan berbohong, namun justru dilaporkan ke polisi oleh orang tuanya, kembali membuka mata kita tentang rapuhnya perlindungan hukum terhadap guru dan kepala sekolah di Indonesia.
Di satu sisi, guru dan kepala sekolah menjalankan tugasnya untuk mendidik dan menegakkan disiplin. Namun di sisi lain, tindakan mereka seringkali ditafsirkan sebagai bentuk kekerasan, padahal niatnya adalah mendidik.
Dalam dunia pendidikan, tindakan tegas terkadang diperlukan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran moral bagi siswa. Seorang guru atau kepala sekolah tentu tidak boleh melakukan kekerasan, tetapi juga tidak bisa dibiarkan kehilangan wibawa di hadapan siswa.
Bila seorang siswa berbohong dan melanggar aturan seperti merokok di lingkungan sekolah, maka guru wajib memberikan pembinaan agar siswa tidak mengulangi kesalahannya.
Masalahnya, banyak pihak terlalu cepat menilai tindakan guru tanpa memahami konteksnya. Guru bukan pelaku kejahatan. Ia adalah pendidik yang bekerja dengan hati, berlandaskan nilai-nilai moral dan tujuan pendidikan nasional.
Jika tidak ditemukan mens rea --- atau niat jahat --- dalam tindakan seorang guru, maka ia tidak seharusnya diperlakukan seperti pelaku kriminal. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554/2013, guru yang melakukan tindakan disiplin dengan tujuan mendidik harus dibebaskan dari segala bentuk dakwaan hukum.
Lebih jauh lagi, sejak tahun 2023, telah ada Nota Kesepahaman antara PGRI dan Polri yang menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh langsung memproses laporan terhadap guru atau kepala sekolah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi profesi guru.
Tujuannya jelas --- agar penyelesaian persoalan pendidikan dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan berkeadilan. Pendidikan bukan ranah hukum pidana; ia adalah ranah pembinaan karakter dan moralitas.