Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.
Selain itu, pemerintah daerah atau yayasan pendidikan pun tidak boleh gegabah menjatuhkan sanksi terhadap guru terkait persoalan etika atau disiplin tanpa meminta pertimbangan organisasi profesi guru. Dalam hal ini, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki peran strategis untuk melindungi, mendampingi, dan menegakkan kode etik profesi guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 juncto PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menegaskan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Organisasi profesi guru adalah lembaga berbadan hukum, independen, dan memiliki perangkat kode etik serta dewan kehormatan guru. Di sinilah peran PGRI, IGI, dan organisasi profesi lainnya menjadi sangat penting: memastikan guru tidak berjalan sendirian ketika menghadapi masalah hukum atau etik.
Apabila terjadi persoalan antara guru dan siswa, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur non-litigasi, yakni pendekatan restorative justice. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih, bukan pada penghukuman. Dengan demikian, nilai-nilai pendidikan tetap dijunjung tinggi, dan proses pembelajaran moral tetap berjalan dengan baik.
Namun, ketika guru sudah terlanjur terseret ke ranah hukum, PGRI hadir dan bertindak nyata. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, PGRI turun langsung memberikan bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga advokasi publik bagi guru yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI, organisasi ini menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi guru selama proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Tidak hanya itu, PGRI juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan guru.
Beberapa kasus yang sempat mencuat memperlihatkan komitmen kuat PGRI dalam membela guru. Di sejumlah provinsi, PGRI berhasil membantu guru mendapatkan keadilan melalui mediasi dan pendekatan restorative justice, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan dan hubungan antara guru, siswa, serta orang tua dapat dipulihkan dengan baik. Inilah bukti nyata bahwa PGRI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan juga rumah perlindungan bagi para pendidik Indonesia.
Guru adalah pelita bagi bangsa. Jika pelita itu terus dipadamkan dengan ketakutan dan tekanan hukum, maka generasi penerus akan kehilangan arah. Bayangkan jika setiap guru takut menegur atau mendisiplinkan siswanya karena khawatir dilaporkan ke polisi --- sekolah akan kehilangan fungsinya sebagai tempat pembentukan karakter.
Sudah saatnya masyarakat dan aparat hukum memahami peran guru secara proporsional. Guru tidak boleh dilemahkan, apalagi dikriminalisasi. Perlindungan terhadap guru adalah bentuk penghargaan terhadap perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kesempatan terpisah, Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, Ketua Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, menegaskan bahwa perlindungan guru adalah amanat konstitusi dan wujud penghargaan negara terhadap profesi pendidik.
"Guru dalam menjalankan tugasnya tidak bisa disamakan dengan profesi lain. Mereka bekerja dengan niat mendidik, bukan melukai. Karena itu, setiap tindakan disiplin guru harus ditempatkan dalam konteks pendidikan, bukan dalam kacamata pidana. PGRI berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada seluruh guru di Indonesia," ujar Dr. Sumardiansyah.