Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

PB PGRI Tegaskan Legalitas Organisasi dan Bantah Klaim Menang Telak Sepihak

24 Juni 2026   14:17 Diperbarui: 24 Juni 2026   14:46 245 2 3

Selain perkara perdata dan tata usaha negara, PB PGRI juga mengungkapkan bahwa masih terdapat proses hukum pidana yang berjalan. Organisasi telah melaporkan Teguh Sumarno dan Marsyd terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, atribut organisasi, serta dugaan penipuan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri sejak November 2023. PB PGRI menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah, namun meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan karena menyangkut nama baik organisasi guru terbesar di Indonesia. 

Dalam konferensi pers itu pula, PB PGRI menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang, hingga ranting. Mereka diminta tetap tenang, solid, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim yang belum memiliki dasar hukum final. Pengurus daerah juga diminta tidak menyerahkan aset organisasi, gedung, stempel, rekening, arsip, maupun atribut organisasi kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas dan telah berkekuatan hukum tetap. 

PB PGRI mengingatkan bahwa apabila terdapat tekanan, intimidasi, pemaksaan, atau upaya pengambilalihan aset organisasi, maka seluruh pengurus daerah diminta segera mendokumentasikan kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI maupun LKBH daerah. Langkah ini penting untuk menjaga tertib organisasi dan melindungi hak-hak anggota PGRI di seluruh Indonesia. 

LKBH PB PGRI juga memberikan penegasan hukum bahwa putusan yang telah inkracht merupakan dasar hukum terkuat dalam menentukan posisi hukum para pihak. Mereka menegaskan bahwa Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta yang saat ini masih diklaim sebagai kemenangan oleh pihak tertentu belum dapat dijadikan dasar pengambilalihan kepengurusan, aset, maupun administrasi organisasi karena masih dalam proses kasasi. 

Sebagai penutup, PB PGRI menegaskan lima sikap resmi organisasi. Pertama, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kedua, berpegang teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, menegaskan bahwa Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta belum final karena masih dalam proses kasasi. Keempat, menolak klaim kemenangan telak maupun klaim sah mutlak yang didasarkan pada putusan yang belum inkracht. Kelima, meminta seluruh pengurus dan anggota PGRI tetap solid, menjaga aset organisasi, merawat administrasi, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dan dunia pendidikan Indonesia. 

Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa PGRI sebagai rumah besar guru Indonesia tidak dibangun oleh klaim satu kelompok, melainkan oleh sejarah panjang perjuangan guru, solidaritas anggota, kepatuhan terhadap AD/ART organisasi, dan penghormatan terhadap hukum. Karena itu, PB PGRI mengajak seluruh guru Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama mengawal marwah organisasi demi kepentingan pendidikan nasional.

Hidup Guru! Hidup PGRI! 

Salam blogger peraahabatan

Omjay/Kakek Jay

Guru blogger indonesia

Blog https://wijayalabs.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3