Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

PB PGRI Tegaskan Legalitas Organisasi dan Bantah Klaim Menang Telak Sepihak

24 Juni 2026   14:17 Diperbarui: 24 Juni 2026   14:46 258 3 4

https://youtu.be/KNihE4QAzf8?si=cMvOrHQpV9cFe6fC

PB PGRI Tegaskan Legalitas Organisasi dan Bantah Klaim "Menang Telak" Sepihak. Inilah kisah omjay yang menyaksikan secara langsung pernyataan sikap para ketua pgri provinsi se-Indonesia.

https://youtu.be/KNihE4QAzf8?si=cMvOrHQpV9cFe6fC

Jakarta, 24 Juni 2026 - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bersama para Ketua PGRI Provinsi seluruh Indonesia menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjawab berbagai klaim yang beredar terkait legalitas kepengurusan PGRI. Dalam pernyataan resminya, PB PGRI menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi masih memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Konferensi pers tersebut diselenggarakan sebagai respons atas berkembangnya narasi yang menyebut bahwa PB PGRI telah kalah secara mutlak dalam berbagai perkara hukum. Menurut PB PGRI, narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta hukum yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan anggota organisasi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, PB PGRI merasa perlu memberikan penjelasan terbuka agar seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat memahami persoalan hukum ini secara utuh. 

Dalam pernyataannya, PB PGRI menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak dapat ditentukan oleh klaim sepihak atau pihak yang paling keras bersuara. Legalitas organisasi harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan AD/ART organisasi, serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. PGRI sebagai organisasi perjuangan guru yang telah berdiri sejak lama harus dijaga marwah, soliditas, dan ketertiban organisasinya berdasarkan hukum yang berlaku. 

PB PGRI kemudian memaparkan sejumlah perkara hukum yang telah diputuskan pengadilan dan menjadi dasar penguatan posisi hukum organisasi. Dalam perkara Perdata Nomor 744/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat terkait gugatan terhadap keputusan PB PGRI mengenai pembekuan sejumlah pengurus daerah, pengadilan memenangkan PB PGRI. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama sehingga memperkuat legitimasi langkah organisasi dalam menegakkan disiplin internal. 

Selain itu, dalam perkara Perdata Nomor 653/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat terkait Surat Keputusan PB PGRI Nomor 90/Kep/PB/XXII/2023 mengenai penetapan pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil konferensi luar biasa, PB PGRI juga memperoleh kemenangan. Kemenangan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pertama, tetapi juga diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut PB PGRI, posisi hukum organisasi semakin kuat karena putusan tersebut telah final dan mengikat. 

PB PGRI juga menjelaskan perkara Tata Usaha Negara terkait persetujuan perubahan perkumpulan PGRI oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perkara tersebut, PB PGRI menyatakan telah memperoleh kemenangan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026. Putusan PK tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar yang menguatkan legalitas kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi. 

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam konferensi pers adalah terkait Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta yang sering dijadikan dasar oleh pihak lain untuk mengklaim kemenangan mutlak. PB PGRI menegaskan bahwa putusan tersebut belum final karena masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, secara hukum putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kemenangan final maupun legitimasi mutlak terhadap kepengurusan organisasi. 

Menurut PB PGRI, dalam prinsip hukum yang sederhana, sebuah putusan baru dapat dijadikan dasar final apabila telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Selama proses kasasi masih berjalan, semua pihak wajib menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi seolah-olah perkara telah selesai. Karena itu, PB PGRI mengajak seluruh anggota agar tidak hanya membaca satu putusan atau mendengar satu narasi tanpa memahami keseluruhan rangkaian perkara yang sedang berlangsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3