
TANGERANG -- Tim Lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Etomidate dan Sabu pada Selasa dini hari, (12/05/2026).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika melalui jasa kurir online, petugas melakukan pengintaian di kawasan Parung Serab. Sekitar pukul 00.25 WIB, tim berhasil membekuk tersangka berinisial Santoso (48) sesaat setelah ia mengambil paket dari seorang pengemudi ojek online di depan sebuah hunian kavling.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pemeriksaan paket dan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:
* 98 Cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate (34 merah, 64 kuning).
* 4 plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 2 gram.
* 1 unit timbangan digital dan 2 alat hisap (bong).
* 1 unit ponsel merk Redmi Note 10 yang digunakan untuk transaksi.
Pengakuan Tersangka & Upah Kurir
Dalam interogasi awal, Santoso mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L (saat ini masuk DPO). Tersangka mengaku telah menerima paket serupa sebanyak dua kali sebelumnya dengan total 150 cartridge. Atas perintah L, ia bertugas mengantarkan paket tersebut ke seseorang di pinggir jalan dekat sebuah restoran Padang di wilayah Tangerang dengan imbalan upah Rp1.000.000 per pengiriman.
Langkah Selanjutnya:
Bareskrim Polri berkomitmen melakukan pengembangan jaringan untuk memburu inisial L dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )