Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Bengkalis: Dari Sabu hingga Ketamin, 314 Ribu Jiwa Terselamatkan!

17 Juni 2026   15:57 Diperbarui: 17 Juni 2026   15:57 167 1 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

BENGKALIS, RIAU -- Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut Selat Malaka. Dalam operasi pada 18 Mei 2026, tim Subdit IV Dittipidnarkoba menyita 45,99 kg sabu, 14,90 kg ketamin, dan 9,98 kg ekstasi setara 20.000 butir, serta menangkap dua DPO jaringan lintas negara.

Penangkapan terjadi di Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/05/2026) pukul 23.20 WIB. Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen mengejar speed boat bermesin Mercury 40 PK yang masuk dari perairan Malaysia. 

Saat dipergoki, pelaku menceburkan diri ke hutan bakau dan meninggalkan 2 kardus hitam berisi narkotika. Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri memastikan barang tersebut positif metamfetamin, ketamin, dan MDMA.

Pengembangan kasus membawa petugas ke Desa Muntai, Kecamatan Bantan, pada 16 Juni 2026 dini hari. Pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan INDRA BAYU, 37 tahun, nelayan asal Muntai, yang masuk daftar DPO sejak 2025. Dari keterangannya, tim menangkap SOLIHIN, 39 tahun, juga nelayan dan warga Muntai, pukul 03.00 WIB di rumahnya. 

SOLIHIN berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan untuk mengambil barang dari Malaysia. Upah yang dijanjikan Rp10 juta. Sementara INDRA BAYU bertugas sebagai tekong laut dan pengendali speed boat.

Dari hasil interogasi awal, aksi ini dikendalikan oleh ATUK HAM yang berbasis di Indonesia, dengan pemasok WAN di Malaysia. Dua orang lainnya, ERWIN dan MUHAMMAD NABIL HARYADI alias NABIL, masih dalam pengejaran sebagai DPO. NABIL disebut kini disandera pihak ATUK HAM karena pengiriman gagal.

INDRA BAYU juga mengakui keterlibatannya dalam kasus sabu 27 kg di Bengkalis pada Juli 2025 yang sebelumnya luput dari penangkapan. 

Total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp137,48 miliar. Bareskrim memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan gelar perkara, pemeriksaan forensik digital pada 3 unit ponsel dan 1 paspor yang disita, serta perburuan terhadap 4 DPO tersisa.

Operasi dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K.

( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )