A political storyteller with a robust track record in public policy and political communication, who served as an Assistant to the Special Staff to the President of the Republic of Indonesia (2019–2024). Outside the formal arena, he is a bedroom DJ with a passion for music, as well as a researcher and co-founder of BETA UFO Indonesia, the oldest UFO research community in the country.

Fenomena Unidentified Flying Object (UFO) atau yang kini lebih formal disebut sebagai Unidentified Aerial Phenomena (UAP) kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Melalui siniar terbaru di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang bertajuk "DAN UFO TURUN DI INDONESIA! ORANG INI PUNYA BUKTINYA", pembahasan mengenai objek terbang tak dikenal ini bergeser dari sekadar teori konspirasi menjadi sebuah diskursus yang memerlukan perhatian serius dari sudut pandang kebijakan publik dan mitigasi risiko.
Rekaman Sejarah: Dari Tanah Merah GBK hingga Ruang Diskusi
Kira-kira sebulan yang lalu, penulis mendapatkan kehormatan untuk diundang dalam episode perdana Podcast Close the Door Underground bersama Deddy Corbuzier, Mas Koiyocabe, dan Prof. Gema Goeyardi. Diskusi yang berjalan sangat dinamis tersebut dibuka oleh Deddy dengan cara yang tidak biasa: ia menanyakan langsung melalui WhatsApp kepada Profesor Filsafat Intelijen pertama di dunia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. AM Hendropriyono, mengenai pandangan beliau terkait fenomena UFO.
Dalam cuplikan-cuplikan klip yang beredar, beliau secara mengejutkan pernah menyatakan bahwa UFO pernah mendarat di kawasan Tanah Merah, jauh sebelum Stadion Gelora Bung Karno (GBK) resmi dibangun pada tahun 1959. Bagi penulis pribadi, sebagai seorang penulis dan pemerhati fenomena UFO/UAP di Indonesia, penggalan sejarah ini menjadi pemantik awal diskusi yang sangat menarik sekaligus membuka mata kita bahwa fenomena anomali ini memiliki rekam jejak nyata di tanah air.
Konteks Global dan Dokumen Resmi
Selama beberapa tahun terakhir, keterbukaan informasi mengenai UAP memang mengalami titik balik secara global. Badan antariksa seperti NASA dan departemen pertahanan di berbagai negara maju mulai merilis dokumen-dokumen yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Langkah ini menegaskan bahwa fenomena anomali di ruang udara bukan lagi sekadar isu fiksi ilmiah, melainkan sebuah realitas empiris yang belum teridentifikasi secara lengkap. Di Indonesia sendiri, catatan-catatan sejarah seperti yang diungkapkan oleh Prof. Hendropriyono menunjukkan perlunya analisis yang lebih mendalam, ilmiah, dan terdokumentasi dengan baik.
Tantangan Wilayah Udara dan Kedaulatan Negara
Dari perspektif keamanan nasional, keberadaan objek asing yang tidak terdeteksi oleh radar konvensional atau tidak merespons komunikasi penerbangan sipil memicu urgensi tata kelola wilayah udara yang lebih ketat. Fenomena ini mengharuskan pemerintah dan lembaga terkait untuk mengevaluasi kembali protokol deteksi dini. Ketidakmampuan mengidentifikasi objek asing di ruang udara yurisdiksi nasional bukan hanya masalah sains, melainkan celah dalam pertahanan dan kedaulatan wilayah.
Sinyal Pemerintah: Menuju Indonesian Space Force
Mitigasi risiko terhadap fenomena anomali ini tampaknya mulai menemui titik terang di tingkat kebijakan strategis. Berdasarkan unggahan terbaru dari Prof. Gema Goeyardi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI telah memberikan sinyal kuat untuk memitigasi risiko di ruang udara luar. Langkah konkret ini akan diwujudkan melalui rencana pembentukan Indonesian Space Force (Angkatan Luar Angkasa Indonesia). Langkah ini dinilai sebagai keputusan krusial dan visioner demi menjaga kedaulatan angkasa seutuhnya di atas bumi nusantara.
Kesimpulan dan Mitigasi Risiko Black Swan
Kehadiran fenomena anomali seperti UAP dikategorikan oleh para ahli kebijakan sebagai peristiwa Black Swan, sebuah peristiwa langka, berdampak besar, namun sering kali diabaikan karena dianggap memiliki probabilitas rendah. Rencana pembentukan Indonesian Space Force menunjukkan bahwa pemerintah mulai menggeser paradigma dari sekadar reaktif menjadi proaktif. Dengan memperlakukan fenomena ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko ruang udara dan objek anomali, Indonesia kini bersiap melangkah lebih maju dalam regulasi, teknologi, dan pertahanan masa depan.