Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.
https://youtube.com/shorts/j-3doOWXt4A?si=6Cz_zWKXf-TnmjJ6
Guru SDN Dikeroyok Orang di Halaman Sekolah nya Sendiri
"Mohon petunjuk ayah didi.Bagimana kalau sekiranya seorang guru dikeroyok oleh keluarga orang tua siswa, mereka menuduh anaknya dilecehkan, namun sampai saat ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Cuma orang tua siswa tersebut membuat opini se olah olah anaknya terjadi pelecehan seksual" demikian chat WhatsApp yang masuk ke dalam layar HP ayah didi beberapa hari lalu. Chat WhatsApp berasal dari sahabat ku guru SMK dan pengurus PGRI di kota Kendari Sulawesi Tenggara.
"Nah bagimana dengan kasus pengeroyokan guru apa dilakukan pembiaran, dengan alasan ini ranah pelecehan seksual yg harus menunggu pembuktian?."
Lanjut temen ku penasaran menambahkan chatnya.
"Apa PGRI baru melakukan pendampingan kalau sekiranya guru tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan?"
Tegas, sahabatku sedikit menyangsikan organisasi nya sendiri PGRI
Kiriman chat melalui aplikasi WhatsApp dari temanku itu reaksi atas tulisan ayah didi di Kompasiana yang berjudul Kasus Hukum Bila Menimpa Anggota PGRI yang terbit tanggal 15 Bulan Januari 2025.
Sebelum menjawab chat WhatsApp tersebut, ayah didi seperti biasa, selalu melalukan investigasi terlebih dahulu di lapangan, baik melalui aplikasi google, atau konfirmasi ke beberapa temen di Kota Kendari. Jaringan ayah didi untuk meminta konfirmasi ke temen temen di daerah Kendari tidak lah mudah, baik jaringan guru honorer, pengurus PGRI maupun kelompok buruh. Beruntung ayah didi mempunyai sahabat lama koresponden di kota Kendari seorang jurnalis yang bekerja di media on-line, dari beliau sedikit banyak cerita pengeroyokan itu diungkapkan .
Kejadian pengroyokan terhadap guru M oleh oknum orang tua murid berlangsung di halaman SDN tempat korban pengeroyokan bertugas. Hari itu katanya, 8 Januari 2025 disaksikan murid ,guru dan masyarakat umum terjadi pengroyokan terhadap M dengan dalih mengamankan M untuk dibawa ke Kantor polisi. Bagaimana tidak heboh pagi itu banyak orang di Sekolah karena masih berlangsung proses belajar mengajar, hingga seorang perempuan tukang jualan minuman Yakult yang berada di tempat kejadian ikut melerai pengroyokan sambil teriak teriak minta bantuan.
Pengambilan paksa Guru M oleh oknum yang dibantu oleh orang berseragam dengan alasan karena guru M yang menjadi wali kelas 4 dan mengajar mata pelajaran Penjaskes telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.
Sahabatku sang jurnalis juga menyebutkan bahwa peristiwa pengroyokan guru M di SDN tersebut berita nya sudah menyebar kemana mana. Penyebaran berita kemana mana karena telah diberitakan oleh salah satu stasiun televisi setempat. Temanku sang Jurnalis Video, tiktok dan cuplikan link berita tersebut olehnya dikirim ke ayah didi.
Guru M dikeroyok atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sekalipun belum dibuktikan, tetapi kemudian orang tua murid tidak terima dan mengadukan nya ke aparat penegak hukum setempat. Begitu juga dengan guru M melalui pengacaranya mengadukan orang tua murid beserta temen temen pengroyoknya ke aparat penegak hukum juga. Kedua belah pihak sama sama saling mengadukan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Perlu diketahui bahwa M sebagai guru yang berstatus ASN mata pelajaran penjaskes mempunyai komunitas sesama guru guru penjaskes melalui perkumpulan Sekolah Sepak Bola ( SSB ). Melalui komunitas perkumpulan Sekolah Sepak Bola (SSB) tersebut Korban bersama sama temen temen nya melalukan gerakan Solidaritas melalui donasi untuk membiayai perkara kasus M di pengadilan termasuk biaya pengacara.
Pertanyaannya siapakah yang wajib untuk melindungi Guru?
Akhir akhir ini profesi guru banyak disorot oleh masyarakat karena banyak terkena kasus hukum, belum lama ini di Sulawesi Tenggara juga kejadian guru honorer Supriyani terkena kasus hukum .
"Ibarat nila setitik, rusak susu se belanga"
Hanya karena ada satu dua kasus hukum menimpa guru tetapi kemudian masyarakat sudah langsung menghakimi sepihak tentang profesi guru. Padahal jenis pelanggaran hukum apapun, bisa dilakukan siapa saja, kapan saja dan dimana saja termasuk oleh oknum guru.
Permendikbud no 10 tahun 2017 tentang perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan menyebutkan bahwa guru wajib dilindungi bila terkena kasus hukum .
Yang wajib melindungi guru adalah.
1. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian urusan Pendidikan
2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan
3. Kepala Satuan Pendidikan dalam hal ini Kepala Sekolah.
4. Organisasi profesi dimana guru tersebut terdaftar sebagai anggotanya , seperti PGRI misalnya.
Sesuai dengan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara PB PGRI dengan Polri menyebutkan, bahwa bila terjadi kasus hukum terhadap guru, maka aparat penegak hukum dalam hal ini polisi sebelum melakukan penangkapan sepakat terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pengurus PGRI setempat.
"Bagaimana dengan Guru M yang terkena kasus hukum dituduh pelecehan seksual dan sebagai korban pengeroyokan?"
Terkini, di SDN kota Kendari dimana guru M mengajar sebagai wali kelas 4, juga ada guru perempuan sebagai wali kelas yang aktif di organisasi guru PGRI sedangkan kepala SDN konon menjabat juga sebagai pengurus kota PGRI Kendari, tetapi tetap saja kasus ini menghebohkan. Bahkan murid yang diduga korban pelecehan menurut sumber yang dipercaya sudah pindah sekolah bukan atas permintaan Sekolah.
Kiranya, bila terjadi kasus kasus hukum menimpa guru, agar di selesaikan secara Arif dan bijaksana. Tidak menutup kemungkinan kasus hukum menimpa guru sedikit banyak ada rekayasa dari pihak tertentu, rekayasa tersebut bisa motip ekonomi, hukum bahkan ada yang politis. Contoh teranyar kasus hukum yang menimpa guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan,dimana awalnya hanya persoalan kecil ternyata berakibat melebar kemana mana, beruntung kasus tersebut berakhir di pengadilan dengan putusan pembebasan murni.
Saran Pendapat
Oleh sebab itu disarankan pendekatan Restorasi Justice akan lebih baik dipilih dalam menyelesaikan kasus kasus hukum yang menimpa guru, hal ini sesuai dengan semangat yang dibangun oleh PGRI dengan Polri melalui bentuk perjanjian kesepahaman atau MoU.
Begitu juga dengan orang tua murid yang mendapatkan cerita pengaduan dari anak anaknya, kiranya akan lebih baik tabayun terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Komite sekolah atau persatuan orang tua murid dan guru (POMG) dapat dijadikan tempat konsultasi dan koordinasi sebelum melangkah lebih lanjut, sebab bila sudah heboh maka tidak menguntungkan bagi semua pihak,baik bagi perkembangan anak didik, guru dan Sekolah.
Untuk guru guru anggota PGRI bila mendapat kan perlakuan tidak adil dari pihak manapun terutama urusan hukum bisa lapor ke pengurus PGRI melalui aplikasi "Lindungi Guru" . Apabila ada guru yang belum paham tentang aplikasi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada petugas Admin Sistem Informasi Keanggotaan PGRI ( SIK) yang petugasnya terdapat di setiap pengurus Kabupaten/ Kota.