Pemerhati kebijakan publik, penulis lepas dengan ketertarikan pada isu-isu sosial dan politik lokal. Menyuarakan dinamika Kabupaten Sampang, terutama saat kebijakan pemerintah tak berpihak pada rakyat. Menulis adalah ruang juang saya untuk menyampaikan kebenaran dan membela hak warga.
Sampang, 19 Juli 2025 - Pengerjaan proyek rabat beton di Dusun Totongan, Desa Komis, Kabupaten Sampang, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut dipantau warga tanpa adanya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan, serta munculnya dugaan ketidaksesuaian teknis dalam proses pengecoran jalan.
Pantauan lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama proyek yang semestinya memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, volume pekerjaan, besaran anggaran, serta sumber pendanaan.
Selain itu, warga menemukan indikasi ketebalan cor beton yang tidak seragam. Di bagian pinggir, ketebalan beton tampak sesuai rencana karena area bekisting digali lebih dalam, namun di bagian tengah justru terlihat jauh lebih tipis.
"Kalau dikerjakan seperti ini, kemungkinan jalan cepat rusak," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menilai kualitas pengerjaan tidak sejalan dengan tanggung jawab penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud keterbukaan pengelolaan anggaran publik, khususnya Dana Desa.
Papan informasi proyek berfungsi memberikan akses bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, lokasi, nilai anggaran, hingga sumber pembiayaan.
Merujuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara proaktif. Untuk skala desa, papan nama proyek wajib dipasang sejak awal pelaksanaan, menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Praktik di Desa Komis yang tidak menghadirkan papan informasi dinilai mencerminkan lemahnya prinsip akuntabilitas serta menghambat warga dalam mengakses informasi penggunaan dana desa.

Selain aspek keterbukaan informasi, pelaksanaan teknis pekerjaan juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lokasi, warga menduga adanya pengurangan volume pengecoran melalui pengaturan ketebalan beton yang tidak seragam.
Teknik pengerjaan yang tampak lebih tebal di bagian pinggir, namun menipis di bagian tengah, dinilai berpotensi mengurangi kualitas jalan.
Dalam standar konstruksi rabat beton, ketebalan permukaan yang konsisten menjadi faktor utama untuk menjamin daya tahan terhadap beban kendaraan serta pengaruh cuaca. Jika kualitas pengecoran tidak terjaga, risiko kerusakan dini seperti retak bahkan kerusakan total dapat terjadi dalam waktu singkat.
Situasi seperti ini mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah maupun pendamping desa agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Hingga laporan ini disusun, Penjabat Kepala Desa Komis belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat pada 19 Juli 2025 belum memperoleh tanggapan. Tidak adanya keterangan resmi membuat sebagian warga kian pesimistis terhadap proses pembangunan di desanya.
Sejumlah warga mengaku merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan kurang memperoleh informasi. Padahal, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, baik melalui forum musyawarah desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pengawasan terbuka lainnya.
Kasus yang terjadi di Desa Komis memperlihatkan tantangan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa: kurangnya transparansi informasi serta lemahnya kontrol teknis di lapangan. Penguatan peran BPD sebagai lembaga pengawasan desa menjadi salah satu langkah strategis agar praktik pengelolaan anggaran lebih terbuka.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat perlu terus ditumbuhkan melalui edukasi literasi anggaran, forum musyawarah yang efektif, hingga kehadiran pendampingan teknis yang berkala. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan frekuensi inspeksi teknis dan audit lapangan guna memastikan kualitas proyek infrastruktur desa benar-benar memenuhi standar.
Transparansi melalui pemasangan papan nama proyek, keterbukaan informasi anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan hak publik sekaligus landasan integritas pemerintah desa. Ketika unsur-unsur tersebut diabaikan, yang terancam bukan hanya infrastruktur, namun juga kepercayaan warga terhadap proses pembangunan.