Isti  Yogiswandani
Isti Yogiswandani Lainnya

Freelancer, suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketika Memilih Cafe untuk Menikmati Musik Terganjal Royalti. Bagaimana Solusinya?

7 Agustus 2025   07:21 Diperbarui: 7 Agustus 2025   13:28 237 19 8

Om Agus ikut menyumbangkan suara merdunya di kafe Ueno bersama penyanyi cafe(dokumentasi pribadi: Isti Yogiswandani)
Om Agus ikut menyumbangkan suara merdunya di kafe Ueno bersama penyanyi cafe(dokumentasi pribadi: Isti Yogiswandani)

"Enaknya kita makan malam ke mana, nih?" Om Agus dan Tante Enok mengajak kami makan malam. Sebagai orang yang tinggal di Madiun, kami sebaiknya yang memilih tempat karena dianggap lebih paham kondisi kota dan tempat yang nyaman untuk nongkrong.

Om Agus dan Tante Enok adalah sahabat yang kami kenal lewat acara camping. Dari situ kami tahu kalau Om Agus suka menyanyi dan menyumbangkan suara merdunya di setiap acara musik. Karena itu, suamiku mengajak makan malam di kafe Ueno yang berlokasi di jalan Pahlawan. Musik di kafe tidak bisa dipisahkan dengan kenyamanan hidangan yang disajikan. 

Ueno kafe Madiun (dokumentasi pribadi: Isti Yogiswandani)
Ueno kafe Madiun (dokumentasi pribadi: Isti Yogiswandani)

Kami memasuki suasana cafe yang nyaman dan santai dengan kursi outdoor di bawah naungan pohon besar. Di situ ada hiburan musik sebuah band lokal dengan penyanyi nya. Musik di kafe memang menjadi menu wajib di samping menu makan dan minum tentunya.

Sepertinya ini pas dengan selera Om Agus dan Tante Enok yang suka menyanyi dan menikmati musik. Kalau Aku dan Ayah lebih suka menjadi pendengar dan penikmat musik dan lagu. Musik di kafe selalu menjadi daya tarik sendiri bagi sebuah kafe.

Tapi kini, musik di kafe tidak lah gratis, tapi dikenakan biaya royalti sebesar 120 ribu/kursi/ per tahun. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi keberlangsungan musik di kafe.

Di satu sisi, ada pemusik yang karyanya dinikmati oleh banyak orang, namun kesulitan untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Sedang di sisi lain, ada para pengusaha kafe dan restoran yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar royalti, yang sering kali dianggap memberatkan.
Persoalan ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika, keberlanjutan ekonomi, dan keseimbangan yang sulit ditemukan.

Mari kita bicarakan tentang permasalahan royalti musik di Indonesia, mencari tahu kenapa sistem ini menjadi polemik, dan bagaimana solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Royalti Musik: Hak Dasar bagi Para Pencipta Lagu

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta lainnya atas penggunaan karya mereka di ruang publik. 

Di Indonesia, dasar hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah memastikan bahwa para seniman mendapatkan imbalan yang layak atas kreativitas mereka.
Bagi seorang pemusik, royalti adalah salah satu sumber penghasilan utama, selain dari manggung atau penjualan album fisik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3