Mencegah PHK Massal? Mungkin itu wewenang para pemegang Kebijakan, ya. Kalau sebagai pekerja, mungkin malah perlu menyiasati, karena tidak punya kuasa untuk mencegah PHK massal.
Mencegah PHK Massal adalah salah satu tuntutan dari 17+8 tuntutan yang diajukan saat demo di DPR. Hal ini karena adanya kekhawatiran PHK massal karena kondisi ekonomi yang memburuk, ditambah adanya demo yang belum lama ini dilakukan para pekerja.
Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mungkin pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
1. Mendorong Dialog dan Mediasi Bipartit
Pemerintah harus berperan sebagai mediator dan fasilitator antara pengusaha dan serikat pekerja/pekerja. Pemerintah bisa mendorong dialog bipartit secara transparan dan sejak dini untuk mencari solusi alternatif selain PHK, seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, atau pembagian kerja.
Hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama dan mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.
2. Memberikan Stimulus dan Insentif Ekonomi
Fiskal:
Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak bagi sektor tertentu, terutama industri padat karya yang rentan terhadap PHK.
Bisa juga menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan pendapatan di bawah batas tertentu.
Selain itu, memberikan subsidi harga gas atau BBM untuk industri yang sedang mengalami kesulitan, sehingga bisa terus berproduksi dan bisa mencegah PHK Massal.
Keuangan:
-Di bidang keuangan, pemerintah bisa menyediakan skema kredit berbunga rendah, terutama untuk pembelian peralatan dan mesin, guna membantu perusahaan mempertahankan keberlangsungan usaha.
Di bidang perbankan bisa memberikan keringanan cicilan utang bagi perusahaan yang terdampak.
Bisa juga memberikan bantuan keuangan langsung kepada perusahaan untuk mendukung operasional dan mencegah kerugian.
3. Menciptakan Lapangan Kerja Baru dan Meningkatkan Daya Saing
Investasi:
-Menciptakan peluang kerja melalui investasi besar-besaran di sektor padat karya.
- Menyederhanakan regulasi dan perizinan usaha untuk menarik investor dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.