Sebelum selamatan 1000 hari biasanya dipasang kijing/nisan sebagai penanda makam. Meski ada juga faham yang justru melarang membangun makam.

3. Melaksanakan kenduri, yasin dan tahlil.
Hukum peringatan 1000 hari adalah masalah yang diperselisihkan di kalangan ulama, dan peringatan ini bukanlah kewajiban syariat Islam.
Beberapa ulama menganggapnya sebagai tradisi yang berakar dari budaya Jawa atau pengaruh Hindu-Buddha, sehingga dianggap bid'ah atau haram, karena tidak ada contohnya dari Nabi Muhammad SAW.

1. Pandangan yang menganggap tidak ada dasar
Beberapa ulama berpendapat peringatan 1000 hari, serta tahlilan pada hari-hari tertentu (3, 7, 40, 100), adalah peninggalan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

2. Pandangan yang memperbolehkan
Ulama lain menyatakan bahwa tradisi ini dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam pandangan ini, yang terpenting adalah niatnya baik untuk mendoakan ahli kubur dan bersedekah, jadi jika mengambil waktu-waktu seperti itu, atau di hari lain diperbolehkan.