Secara umum, ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa pahala sedekah, doa, dan bacaan Al-Qur'an akan sampai kepada mayit, sehingga tradisi peringatan kematian yang disertai doa dan sedekah itu diperbolehkan.

-Tidak ada aturan baku dalam syariat: Hukum peringatan 1000 hari tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an dan sunnah.
-Dapat diterima jika niatnya baik: Jika niatnya untuk mendoakan dan bersedekah, hukumnya dapat diterima dan pahalanya akan sampai kepada mayit.
-Tidak boleh menjadi kewajiban: Peringatan ini tidak boleh dianggap sebagai kewajiban, karena tidak ada dasar yang kuat dari syariat.
Sumber: YouTube @Isti Yogiswandani channel