Ahmad Choliq ( Kang Dol)
Ahmad Choliq ( Kang Dol) Jurnalis

Sambal Terasi ( Suka Membaca, menulis, terus berkreasi). Peringkat 100 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023.

Selanjutnya

Tutup

Video

Ketika Dana Zakat Dialihkan Untuk MBG: Seruan Tegas KH Marzuki Mustamar

24 Februari 2026   18:29 Diperbarui: 24 Februari 2026   18:29 124 1 0

Sumber ilustrasi: ChatGPT.
Sumber ilustrasi: ChatGPT.

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah akun Facebook Ag243 pada Rabu, 24 Februari 2026, KH Marzuki Mustamar menyampaikan suara yang bukan sekadar kritik, tetapi jeritan nurani. Dengan nada tegas namun sarat kepedulian, beliau menolak wacana penggunaan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta wakaf tunai untuk membiayai program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Bagi beliau, persoalan ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap program makan gratis. Ini bukan soal mendukung atau menolak kebijakan pemerintah secara membabi buta. Ini adalah soal amanah. Soal menjaga kemurnian syariat. Soal mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana umat di hadapan Allah SWT.
Zakat, dalam ajaran Islam, bukanlah dana sosial yang bebas dipakai untuk segala program kebaikan. Ia memiliki aturan yang tegas, yang bersumber langsung dari Al-Qur'an. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka adalah mustahik---orang-orang yang berhak menerima.
Dengan nada prihatin, KH Marzuki Mustamar menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Bahkan di kalangan Muslim pun, hanya mereka yang benar-benar masuk kategori asnaf yang berhak menerimanya.
Sementara itu, menurut isu yang beredar, program MBG justru melibatkan pihak pengusaha pemilik dapur yang disebut-sebut mengambil margin keuntungan.Katanya mereka ambil keuntungan sekitar 33 persen, 15 ribu. Yang 5 ribu untuk biaya operasional sementara yang 10 ribu jatuh pada penerima manfaat MBG. Ada yang memiliki banyak dapur, meraup laba, sementara dana yang digunakan bersumber dari zakat. Jika benar demikian, di sinilah letak kegelisahan itu: bagaimana mungkin dana yang diperuntukkan bagi fakir miskin justru mengalir kepada mereka yang bukan termasuk golongan penerima zakat?
Di sekolah-sekolah, lanjut beliau, penerima MBG tidak dibedakan antara kaya dan miskin. Muslim dan non-Muslim menerima secara merata. Secara sosial, mungkin ini tampak adil dan inklusif. Namun secara fikih, zakat memiliki batas yang tidak bisa dilanggar atas nama pemerataan.
"Zakat itu untuk asnaf fakir miskin yang muslim," tegas beliau. "Bukan untuk pengusaha yang punya sepuluh dapur karena mereka adalah orang yang kaya raya.
Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung kegelisahan yang dalam. Ini bukan sekadar soal angka---15 ribu, 10 ribu, 5 ribu. Ini soal prinsip. Soal jangan sampai niat baik justru melanggar kaidah syariat. Jangan sampai program yang digadang-gadang demi kemaslahatan rakyat justru mengorbankan aturan agama yang sakral.
Di akhir pernyataannya, suara beliau melunak. Bukan lagi nada penolakan, melainkan permohonan. "Mohon, Pak Menteri... mohon jangan diteruskan. Menyalahi kaidah syariat." Sebuah permintaan yang tulus, demi kemaslahatan umat dan publik yang lebih luas.
Esensi dari pesan itu bukanlah perlawanan, melainkan tanggung jawab moral. Pemerintah diminta mempertimbangkan dengan bijaksana. Menempatkan maslahat pada tempatnya, dan syariat pada kedudukannya.
Sebab zakat bukan sekadar dana. Ia adalah ibadah. Ia adalah hak orang miskin yang dititipkan dalam harta orang kaya. Ia adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di ruang rapat dan sidang kebijakan, tetapi di hadapan Allah SWT.
Di tengah riuhnya program dan kebijakan, suara seperti ini mengingatkan kita: kemaslahatan publik harus berjalan seiring dengan ketaatan pada prinsip. Karena bangsa yang kuat bukan hanya yang perutnya kenyang, tetapi juga yang nuraninya terjaga.