Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana
Lokasi Jakarta Selatan
Live Oleh Opa Jappy
Menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lampu Lalu Lintas merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, adalah tiga lampu dengan warna bberbeda (merah, kuning, dan hijau) terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan arus lalu lintas lainnya.
Fungsinya sudah jelas, saya yakin semua orang mengerti dan tahu, antara lain, isyarat agar semua kendaraan berhenti, hati-hati atau siap-siap, dan jalan (kembali).
Ketika saat kendaraan berhenti (sesaat berhenti sesuai durasi waktu yang telah diprogram), maka ada kesempatan untuk orang atau pun kendaraan berjalan (di depan).
Umumnya, secara universal, durasi waktu nyala Lampu Lalu Lintas tersebut antara 15 detik hingga dua menit, paling lama 3 atau 4 menit.
Opa Jappy
Nonton
Like
Share
Support