Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Terdapat beberapa laporan kasus hukum signifikan yang berhubungan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan pola Child Grooming di Simalungun dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2026. Kanit PPA Polres Simalungun menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, atau tetangga.
Berdasarkan data dari Polres dan Kejaksaan Negeri Simalungun,
Tahun 2024. 130 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Simalungun, 75 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tahun 2025 (Januari - Oktober). Kejaksaan Negeri Simalungun menangani 17 perkara kekerasan seksual anak yang sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus di Kecamatan Silau Kahean (Februari 2026). Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik melibatkan pencabulan anak di bawah umur di Silau Kahean.
Polres Simalungun telah menetapkan dua orang tersangka berinisial JD dan RS. Kedua pelaku saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pihak kepolisian sempat membantah isu penelantaran kasus dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai SOP meskipun pelaku masih dalam pengejaran.
Kasus Pencabulan Berantai oleh Kakek MS (September 2024). Seorang kakek berinisial MS (64 tahun), yang merupakan pedagang grosir, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur di Simalungun. Modus yang digunakan adalah pendekatan atau bujuk rayu khas child grooming sebelum melakukan aksinya.
Kasus di Kelurahan Kerasaan I (Oktober 2025). Polres Simalungun menetapkan dua pria sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku diamankan setelah warga menjemput pelaku dari rumahnya diserahkan ke Kelurahan; kemudian diamankan Kepolisian setempat.

Simalungun bukan sekadar tanah tempat berpijak, melainkan warisan untuk anak cucu---dakdanak hita. Namun hari ini, secara nyata ada ancaman senyap mengintai dari balik layar ponsel maupun di lingkungan sekitar, yaitu Predator Child Grooming.
Itu bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan upaya manipulatif untuk menjerat anak-anak kedalam lingkaran pelecehan atau kekerasan seksual. Oleh sebab itu, "Riap Hita Marsada"adalah panggilan tugas untuk semua agar tidak tinggal diam.
Melalui "Riap hita mandilo sada rantei pargogohan," Saya mengajak semuanya agar membentuk satu rantai kekuatan yang tak terputus. Karena dengan persatuan, maka tak ada celah dan lubang untuk predator bisa masuk serta merusak kesucian dakdanak.
Ingatlah!
Anak-anak adalah hanihon (harapan/permata) dan masa depan kemanusiaan (masa depan ni hajolmaon). Ketika predator melakukan grooming---membangun hubungan emosional palsu untuk mendapatkan kepercayaan anak---ia tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan jiwa dan masa depan mereka.
Sehingga jika membiarkan hagedukon (kejahatan) ini merajalela, maka itu bermakna sedang mempertaruhkan kelangsungan generasi Simalungun yang bermartabat. Jadi? Sesuai dengan seruan "Sahali nari, riap hita marsada," perlawanan ini harus dilakukan berkali-kali dan konsisten.
Mari pegang teguh komitmen "Laho manjaga hanihon ni dakdanak ampa masa depan ni hajolmaon." Tugas menjaga anak-anak bukan hanya orang tua, tapi semua sebagai masyarakat Simalungun.
Jangan biarkan predator memutus impian anak-anak
Mari bersatu, mari bergerak.
Riap Hita Marsada!
Opa Jappy | Penggagas Kampanye Anti Predator Child Grooming