Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Mayoritas Publik Negeri Tercinta sudah terjebak budaya "menjaga permukaan;" riuh di perayaan sosial, tapi tuli terhadap perubahan perilaku anak-anak di sekitarnya. Misalnya, ketika remaja perempuan tiba-tiba menerima hadiah mewah dari orang dewasa yang bukan keluarganya atau ia mulai menarik diri; publik menilai sebagai "urusan domestik" atau kenakalan remaja biasa.
Masyarakat gagap membaca tanda-tanda bahaya. Ketidakpedulian ini memberi ruang aman pada predator, sehingga terus memanipulasi korban tanpa takut terusik. Publik baru histeris, mengutuk, dan menuntut keadilan setelah kasusnya viral di media sosial. Air mata publik tumpah di akhir, namun kikir kepekaan di awal.
Keterlambatan Agama, Kasih yang Berhenti di Ujung Lidah
Institusi agama, sebagai benteng moral, sangat terlambat mendeteksi modus Predator Child Grooming dan kasus-kasus lanjutannya karena terlalu fokus pada aspek formalitas dan dogmatis (misalnya sering terulang di Institusi Pendidikan Berasrama).
Faktanya, mayoritas Umat Beragama, "hafal ayat kasih di ujung lidah, namun buta saat tetangga berbisik." Pada banyak kasus komunitas keagamaan justru menjadi tempat yang rentan karena adanya relasi kuasa yang timpang. Predator Child Grooming menggunakan topeng religiusitas, berlindung di balik status sebagai guru, pemuka agama, atau mentor spiritual, agar memuluskan aksi dan rencana bejadnya.
Pada sikon dan konteks itu, Institusi Agama sering diamkan, karena menjaga "nama baik institusi" atau membahas (dan mengungkapkan) seksualitas dan kekerasan seksual. Akibatnya, rintihan korban diredam demi harmoni semu, dan institusi baru berbenah setelah kerusakan moral dan psikologis korban sudah tidak dapat disembunyikan. Sungguh Memalukan!
Keterlambatan Negara, Kebijakan di Atas Kertas, Lambat di Lapangan
Negara adalah pemegang otoritas tertinggi pada Perlindungan terhadap Anak-anak. Namun, birokrasi dan penegakan hukum hanya bersifat reaktif, bukan preventif. Undang-undang dan unit pelayanan perlindungan anak memang ada, tapi mereka bergerak jika ada "bukti fisik" atau laporan resmi kekerasan.
Padahal, esensi kejahatan Predator Child Grooming adalah manipulasi emosional (calon korban tidak merasa sedang dieksploitasi sampai segalanya terlambat). Negara gagap dan gagal melakukan literasi digital dan pengawasan ruang siber (mungkin ada tapi tak TSM).
Ketika sistem hukum menuntut pembuktian yang kaku, Predator memanfaatkan celah tersebut untuk terus beroperasi. Negara pun hadir sambil membawa bantuan psikologis dan hukum saat korban sudah trauma, mengonfirmasi status mereka sebagai bagian dari "statistik laporan."

"Seharusnya!?"
"Hadir Saat Korban Masih Punya Harapan!" Hanya itu. Tapi, mampukah? Terpulang pada dirimu.
Tapi, ingatlah, kejahatan Predator Child grooming juga merupakan perlombaan melawan waktu. Jika Anda atau siapa pun, terus mempertahankan pola pikir lama, Masyarakat abai, Agama menutup mata demi reputasi, dan Negara hanya bekerja berdasarkan laporan pasca-kejadian, maka itu bermakna sedang membiarkan masa depan Anak-anak dijagal satu per satu.
Ingatlah juga! Kasih dan perlindungan tertinggi terhadap Anak-anak serta Remaja Putri bukan kutukan ke predator di ruang sidang serta santunan pasca-trauma. Tetapi, perlindungan sejati adalah keberanian mengintervensi, mengedukasi, dan memutus rantai manipulasi sejak dini.
Hal tersebut hanya bisa terlaksana jike Anda (saya yang sedang baca) berhenti sebagai "kaum terlambat." Dan harus hadir, peka, berani bersuara di saat Anak-anak sedang berjuang agar keluar dari cengkeraman Predator Child Grooming; atau saat mereka masih memiliki harapan diselamatkan dari kehancuran totalitas diri.
Opa Jappy | Penggagas Kampanye Anti Predator Child Grooming
