Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Esai Digital, "Tragedi di Sulawesi Barat"

15 Agustus 2026   04:00 Diperbarui: 14 Agustus 2026   19:39 704 9 5

Kampanye Anti Predator Child Grooming | Lukisastra
Kampanye Anti Predator Child Grooming | Lukisastra


Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 kini menghadapi tantangan serius terkait perlindungan perempuan dan anak. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak serta penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, angka kekerasan seksual mendominasi lebih dari 60 hingga 70 persen dari total ratusan laporan kejahatan terhadap anak dan perempuan setiap tahun.

Modus child grooming atau manipulasi psikologis untuk mempermudah eksploitasi seksual menjadi ancaman nyata yang tersebar di enam kabupaten, mulai dari Mamuju, Polewali Mandar, Majene, Pasangkayu, Mamasa, hingga Mamuju Tengah.


Klaster Endemi Predator Child Grooming di Sulawesi Barat

  1. Klaster Perkotaan dan pusat kegiatan ekonomi seperti Mamuju serta Polewali Mandar didominasi oleh modus grooming digital melalui media sosial dan aplikasi perpesanan. Pelaku mengincar remaja putri dengan memberikan imbalan barang konsumtif, pulsa, atau perhatian emosional semu, sebelum akhirnya melancarkan pemerasan berbasis konten pribadi maupun ajakan pertemuan fisik secara langsung.
  2. Klaster Pedesaan dan pesisir seperti Pasangkayu, Mamuju Tengah, dan area pelosok lainnya. Pola pendekatan pelaku mengandalkan kedekatan fisik, imbalan uang saku, serta janji manis masa depan untuk mengisolasi korban dari lingkungan sosial. Keterbatasan akses informasi dan masih kuatnya budaya menjaga nama baik keluarga kerap mendorong upaya penyelesaian di luar jalur hukum, sehingga pelaporan resmi ke markas kepolisian setempat kerap mengalami keterlambatan
  3. Klaster Lingkungan lembaga pendidikan tertutup atau sekolah berasrama. Pelaku memanfaatkan posisi otoritas dan relasi kuasa untuk menanamkan kepatuhan mutlak kepada peserta didik. Melalui pemberian perhatian khusus, doktrinasi, atau imbalan akademis, pelaku mengikis benteng pertahanan psikologis korban hingga terjadi eksploitasi berulang. Kasus penindakan pimpinan lembaga keagamaan di Polewali Mandar serta oknum tenaga pendidik di Mamuju menjadi bukti nyata bagaimana relasi kepercayaan disalahgunakan di balik dinding institusi pendidikan.

Kampanye Anti Predator Child Grooming | Pro Life Indonesia 
Kampanye Anti Predator Child Grooming | Pro Life Indonesia 

Kasus Signifikan di Sulawesi Barat. Penindakan hukum terhadap kejahatan child grooming di Sulawesi Barat mencatat sejumlah peristiwa yang menyita perhatian publik dalam rentang lima tahun terakhir. 

Tahun 2022 di Mamuju. Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju memproses hukum oknum tenaga pendidik berinisial JL. Ia memanfaatkan waktu seusai jam belajar untuk melancarkan tindakan asusila terhadap anak didik.

Tahun 2023, Kepolisian Resor Polewali Mandar menangkap ZU, pimpinan sebuah pondok pesantren. Pelaku memanipulasi status serta otoritas keagamaan demi mendekati dan mencabuli santri di bawah umur melalui pendekatan emosional maupun spiritual. 

Tahun 2025, Polres Polewali Mandar menetapkan lima tersangka kasus eksploitasi anak disabilitas berusia 16 tahun; korban dibujuk keluar rumah oleh kenalannya dengan dalih rekreasi, akhirnya dibawa ke lokasi terpencil dan mengalami kekerasan seksual secara bergantian.

Sepanjang rentang 2024 hingga 2025 di Majene dan Polewali Mandar, Polres Majene bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak menangkap para pelaku pelecehan seksual jalanan serta media sosial yang memanfaatkan kenalan singkat dan area sepi untuk menjebak para remaja putri.

Tugas semua elemen Sulawesi Barat dengan Kolaborasi Pentahelix.`Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dengan modus Child Grooming merupakan tindakan kejahatan "dalam kesunyian," berlangsung lama, "tersembunyi dan bersembunyi" secara terbuka (terutama pada sejumlah kasus di Institusi Pendidikan Berasrama), dengan korban lebih dari satu hingga puluhan orang (bahkan ratusan) di berbagai tempat kejadian. Karena Predator Child Grooming tidak melakukan proses eksploitasi seksual kekerasan instan, tapi melalui manipulasi psikologis yang sistematis, membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan korban, ketergantungan, dan ketakutan komunikasi dengan orang lain (misalnya bercerita, curhat, melaporkan).



Pilar Pertama. Agama sebagai Benteng Moral dan Ruang Aman.Tokoh agama (Pastor, Kyai, Pendeta, Ustadz, Guru Agama, Penatua, Sintua, Diaken, dll) memegang peranan krusial sebagai penjaga moralitas masyarakat. Di institusi pendidikan berasrama atau lembaga keagamaan, kepatuhan mutlak sering disalahgunakan. Pilar agama harus berani melakukan otokritik terhadap oknum di internal mereka sendiri. Pada konteks itu, area pembinaan iman tidak boleh hanya fokus pada ritual, tetapi juga pada aspek perlindungan anak. Mereka mampu melakukan (i) Edukasi Mimbar, Menyampaikan bahwa melindungi anak dari eksploitasi adalah bagian dari ibadah;  (ii) Deteksi Dini. Tokoh agama harus peka terhadap kehadiran individu yang mencoba mendekati anak-anak di lingkungan rumah ibadah dengan cara tidak wajar atau berlebihan.

Pilar Kedua. Akademisi Mempublikasi Literasi dan Perspektif Kritis. Akademisi bertugas memberi landasan ilmiah dan literasi pada masyarakat. Karena orang tua (calon) korban sering tidak menyadari proses kejahatan Predator Child Grooming terhadap Anak-anak mereka (karena minimnya pemahaman). Misalnya, (i) Literasi Perlindungan. Mengembangkan kurikulum atau modul yang membantu masyarakat memahami beda antara "kasih sayang tulus" dan "manipulasi predator;" (ii) Menyediakan data mengenai modus operandi terbaru predator di era digital, sehingga masyarakat tahu apa yang harus diwaspadai secara saintifik.

Pilar Ketiga. Komunitas dan Masyarakat. Orang-orang dalam komunitas harus berubah dari Silent Majority Menjadi Active Defenders. Stop jadi manusia panik setelah kasus terbongkar. Serta sebagai penonton pasif karena takut akan stigma atau "bukan urusan gue." Oleh sebab itu, (i) Berhenti Diam. Korban dan keluarga tidak boleh  merasa malu untuk bersuara. Komunitas harus menjadi sistem pendukung (support system) yang merangkul, bukan menghakimi; (ii) Kepekaan Lingkungan. Mengaktifkan kembali fungsi pengawasan sosial. Jika ada orang dewasa yang memberikan hadiah berlebihan atau menghabiskan waktu berdua saja dengan anak tanpa pengawasan, komunitas harus berani menegur atau memantau.

Pilar Keempat. Media sebagai Corong Kewaspadaan dan Edukasi Massa. Media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan menyebarkan informasi dalam hitungan detik. Peran media antara lain (i) Penyebaran Informasi Modus. Secara rutin mempublikasikan ciri-ciri predator dan cara mereka beroperasi di media sosial (misalnya melalui love bombing digital); (ii) Narasi yang Memberdayakan. Media harus fokus pada edukasi pencegahan dan perlindungan identitas korban, bukan sekadar mengeksploitasi trauma demi rating.

Pilar Kelima Pemerintah dan Aparat: Penegakan Hukum dan Political Will. Inisiatif dari empat pilar di atas akan sia-sia jika tidak dipayungi oleh regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tanpa kompromi. Oleh sebab itu, Pemerintah harus (i) memastikan adanya hukuman berat yang memberikan efek jera ke para  Predator Child Grooming; (ii) Menciptakan sistem pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi anak-anak, serta memberikan jaminan rehabilitasi bagi korban.

Komposisi keberagaman entitas tersebut dapat dikelola atas dasar pendekatan tata kelola kolaboratif. Tata kelola kolaboratif merupakan pengaturan pemerintahan di mana lembaga publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan non-negara dalam proses pengambilan keputusan bersama yang bersifat deliberatif.

Opa Jappy | Penggagas Kampanye Anti Predator Child Grooming