Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Reifikasi di Ruang Publik Indonesia

29 Agustus 2026   04:01 Diperbarui: 29 Agustus 2026   04:01 633 3 1

Reifikasi|Opa Jappy
Reifikasi|Opa Jappy

Reifikasi, Kebutaan Moral, dan Perebutan Kedaulatan Manusia



Mungkin Anda termasuk seseorang yang memperhatikan pergeseran absurd "Sosok yang jelas-jelas melakukan kejahatan finansial atau merampok uang negara justru tetap dihormati, disanjung, dan diperlakukan layaknya pahlawan." Sikap seperti itu mencerminkan parahnya disonansi kognitif; seseorang memberi apresiasi ke pihak yang mengambil hak publik hanya karena sosok tersebut membagikan sebagian kecil harta hasil kejahatannya. Dalam kacamata sosiologi, penyakit pikiran dan sosial itu dinamakan reifikasi (reification).

Reifikasi, dicetuskan tahun 1923 oleh sosiolog dan filsuf Marxis asal Hungaria, Gyrgy Lukcs. Berakar dari kata Latin res (benda) dan facere (membuat), reifikasi secara harfiah berarti proses pembendaan manusia. Reifikasi memangkas hubungan antar manusia yang seharusnya luhur dan penuh empati menjadi sekadar transaksi mekanis antara benda. Reifikasi difungsikan sebagai alat diagnosis yang presisi untuk menyadarkan dan mengobati kebutaan moral kolektif di masyarakat.

Reifikasi ditandai dengan beberapa gejala utama masyarakat menilai sesama. Misalnya, martabat seseorang diukur semata-mata dari simbol fisik, seperti kepemilikan mobil mewah atau pakaian bermerek. Nilai diri seseorang dilepaskan dari integritas maupun kontribusi nyatanya untuk masyarakat. Termasuk memberikan pengampunan moral kepada penjahat finansial kelas kakap hanya karena pelaku mampu tampil kaya dan berpura-pura dermawan.

Di era serba digital, Reifikasi bermutasi menjadi Liternarsisme; empati dan nurani digantikan oleh angka-angka metrik yang dingin: likes, shares. Di ekosistem attention economy (ekonomi perhatian), keberadaan manusia direduksi menjadi sekadar angka. Isu-isu sensitif terkait penderitaan atau ketidakadilan dikomodifikasi menjadi konten sensasional demi memburu perhatian. Budaya flexing (pamer harta) di media sosial kian memperparah praktik ini dengan menanamkan gagasan palsu bahwa nilai diri ditentukan oleh barang mewah yang dipamerkan.

Reifikasi menjadi sangat bahaya ketika terjadi penilaian keliru, yaitu kekayaan dipisahkan dari etika perolehannya. Ketika harta dijadikan satu-satunya tolok ukur kesuksesan tanpa peduli dari mana asalnya, di situlah karakter manusia dikomodifikasi dan masyarakat terjebak memberi karpet merah kepada pelaku kejahatan. 

Oleh sebab itu, perlu (i) Merebut Kembali Kedaulatan Manusia. Agar menyembuhkan ruang publik dari wabah reifikasi dan memutus rantai pemakluman, terdapat resep langkah nyata yang perlu diambil; (ii) Menolak Mengajukan atau Menerima Dana Kejahatan, Jangan meminta atau menerima bantuan dana dari pihak yang jelas terindikasi kejahatan finansial, sekritis apa pun kebutuhan institusi; (iii) Menghentikan Deifikasi Penjahat, Jangan pernah memperlakukan penjahat finansial atau koruptor seolah-olah mereka adalah dewa penyelamat; (iv) Cabut Pemakluman di Ruang Publik: Jangan membela pelaku kejahatan di panggung publik. Kekuatan utama mereka terletak pada pemakluman masyarakat; mencabut pemakluman tersebut akan serta-merta memutus siklus reifikasi.

Menyembuhkan ruang publik memerlukan sikap tegas untuk menolak segala bentuk komodifikasi terhadap nilai-nilai luhur seperti empati dan keadilan. Kemajuan sejati sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa banyak benda yang dipamerkan, melainkan dari seberapa tinggi integritas dan martabat manusia dihormati di atas materi.

Ingatlah setiap individu dituntut agar bercermin, "Apakah mengukur diri dari karakter dan integritas, ataukah tanpa sadar masih menilai melalui barang-barang yang dipamerkan?"

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini