Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Esai Digital| "Perempuan Diibukan, Bukan ...!"

23 September 2026   09:15 Diperbarui: 23 September 2026   09:15 157 1 0

Diibukan|Opa Jappy
Diibukan|Opa Jappy


Sejarah perjalanan bangsa Indonesia tak pernah lepas dari dinamika politik kekuasaan yang secara langsung membentuk nasib warganya. Namun, di balik narasi besar tentang stabilitas dan pembangunan, tersembunyi realitas kelam perempuan dijadikan arena pertarungan ideologi. Melalui pementasan ideologi politik dan struktur otoriter, perempuan ditempatkan dalam lingkaran ketidakberdayaan sekaligus sasaran kekerasan sistemik konflik sosial-politik.


Pada era Orde Baru, Negara secara sistematis mengonsolidasi kekuasaan dengan mengatur peran gender melalui ideologi Pancadarma Wanita. Katakanlah, PKK dan Dharma Wanita, peran perempuan dikotakkan secara terbatas pada fungsi domestik, sebagai pendamping suami, pengelola rumah tangga, dan penerus keturunan. Meminjam penganalogian kosmologi tradisional, laki-laki diposisikan sebagai pelindung di ranah publik, sementara perempuan disimbolkan sebagai ruang domestik yang pasif. Konstruksi tersebut melanggengkan subordinasi gender dan menghilangkan otonomi politik perempuan sebagai warga negara yang mandiri.

Dampak paling tragis dari struktur otoriter dan militaristik adalah dijadikannya perempuan sebagai alat teror politik. Tindakan kekerasan seksual yang dialami perempuan, mulai dari Tragedi Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, operasi militer di Rumah Gedong Aceh, hingga konflik kekerasan di Papua, bukan kebetulan atau ekses perang. Tapi, dalam totaliterisme, kekerasan digunakan secara sengaja untuk meruntuhkan martabat komunitas, membungkam perlawanan, dan menegaskan dominasi kekuasaan. Perempuan disasar karena kedudukan mereka yang krusial sebagai simbol penjaga dan penerus generasi.

Tragedi kemanusiaan tersebut, makin diperparah oleh keterbatasan sistem hukum. Kerangka hukum yang kaku, seperti definisi perkosaan yang sempit dalam pasal-pasal KUHP tradisional, gagal memberikan perlindungan dan keadilan terhadap korban. Ketimpangan hukum ini memperlihatkan bagaimana struktur patriarki dan otoriter melukai secara fisik dan psikologis, serta menutup rapat pintu keadilan terhadap perempuan.

Semua hal di atas, sebagai pelajaran berharga bahwa penundukan perempuan, melalui pembatasan peran domestik dan kekerasan fisik, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Perempuan seharusnya "diibukan" dalam artian dihormati otonomi dan harkat martabatnya sebagai manusia seutuhnya, bukan dijadikan instrumen kontrol politik apalagi korban kekerasan.

Mari terus memperjuangkan keadilan gender dan menegakkan hukum yang berpihak pada korban


Opa Jappy | Pro Life Indonesia
Indonesia Hari Ini



Sumber Bahasan di Esai Digital 

  1. Google Drive Opa Jappy
  2. Perempuan Diibukan Bukan Diperkosa, dalam Pergulatan Intelektual pada Era Kegelisahan