
Rutan Kelas IIB Pasangkayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (3/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Pasangkayu melalui Zoom Meeting dengan membahas 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri atas 28 WBP usulan Remisi Susulan dan 1 WBP usulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam sidang, masing-masing WBP dibahas berdasarkan data dan kondisi pembinaan yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan hak. Dengan begitu, proses pembahasan tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan pembinaan yang dijalani warga binaan.
Sebanyak 8 Wali Pemasyarakatan turut mengikuti proses sidang untuk memberikan informasi dan pertimbangan mengenai perkembangan WBP yang mereka dampingi. Peran wali pemasyarakatan menjadi bagian dari pendampingan untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan warga binaan selama mengikuti pembinaan di Rutan.
Sidang TPP juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat dan Bapas Polewali dalam proses pembahasan serta pemberian pertimbangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Bagi Rutan Pasangkayu, pemenuhan hak WBP berjalan beriringan dengan proses pembinaan. Karena itu, setiap usulan perlu dibahas secara cermat sebelum ditindaklanjuti. Selanjutnya, Rutan akan menindaklanjuti hasil sidang serta melengkapi administrasi dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.