
Sebelum dirujuk, U.A.L.P. mendapat pemeriksaan di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Pemeriksaan mencatat tekanan darah 148/85 mmHg, nadi 61 kali per menit, frekuensi napas 18 kali per menit, suhu 36,6C, dan saturasi oksigen 98 persen. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pasien tercatat dengan diagnosis Hemiplegia dextra e.c. Stroke Non Hemoragik.
Setelah mendapat pemeriksaan dan penanganan di Klinik Pratama Rutan, pasien bersama tim medis dan petugas pengawalan berangkat menuju RSUD Pasangkayu pada pukul 09.40 WITA. Pasien tiba di rumah sakit sekitar pukul 10.20 WITA, kemudian menjalani pendaftaran dan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf.
Rujukan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Klinik Pratama Rutan dengan pihak RSUD Pasangkayu dan keluarga pasien. Koordinasi dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi kesehatan serta memastikan kebutuhan pemeriksaan lanjutan dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan yang sesuai.
Kepala Rutan Pasangkayu, Muarif Khakim, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Kami terus memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan keluarga agar penanganannya dapat berjalan dengan baik," ujar Muarif.
Sekitar pukul 12.09 WITA, pasien bersama tim medis dan petugas pengawalan kembali tiba di Rutan Pasangkayu. Seluruh rangkaian rujukan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Bagi Rutan Pasangkayu, perawatan kesehatan bukan sekadar penanganan ketika warga binaan mengalami gangguan kesehatan. Ada proses pemeriksaan, koordinasi, rujukan, hingga pemantauan yang perlu berjalan berkesinambungan agar kebutuhan kesehatan tetap mendapat perhatian selama proses pembinaan.