
Dari jumlah tersebut, 11 warga binaan diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua lainnya untuk Cuti Bersyarat (CB). Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali.
Pembahasan dalam sidang mencakup kelengkapan persyaratan dan bahan pertimbangan yang berkaitan dengan usulan integrasi. Di antaranya hasil pembimbingan Bapas, tanggapan masyarakat, serta penjamin bagi warga binaan yang diusulkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Muarif Khakim, mengatakan setiap usulan perlu diperiksa dan dibahas dengan cermat sebelum masuk pada tahapan berikutnya.
"Kita ingin setiap usulan diproses dengan cermat. Persyaratan dan bahan pertimbangannya harus diperiksa agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Muarif.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan dalam proses pengusulan hak integrasi warga binaan. Setelah pembahasan dilakukan, hasilnya menjadi bahan untuk tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bagi 13 warga binaan tersebut, pembahasan ini berkaitan dengan proses untuk memperoleh hak integrasi yang diusulkan. Bagi Rutan Pasangkayu, proses tersebut harus berjalan tertib karena menyangkut hak warga binaan sekaligus persiapan mereka untuk menjalani kehidupan di luar Rutan.
Pelaksanaan sidang berlangsung di Aula Rutan Pasangkayu secara daring dan berjalan tertib, lancar, serta kondusif. Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.